SIWALIMA.id > Berita
Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth
Online | Kamis, 4 September 2025 pukul 00:08 WIT

AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku terus mendalami penyelidikan kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga Desa Hunuth, yang terjadi pada, Selasa (19/8) kemarin.

Bahkan hingga kini, sebanyak 34 saksi telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, untuk mengungkap para pelaku dibalik kejadian ini.

Pendalaman yang dilakukan penyidik Ditreskrimum itu membuahkan hasil, dimana satu tersangka kembali ditetapkan yakni berinisial A.P. alias U. dengan demikian, maka saat ini dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

“Sebelumnya juga IS ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus lalu, namun terhadap terduga pelaku IS ini tidak dilakukan penahanan, karena berstatus sebagai anak dibawah umur,” tulis Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rbau (3/9).

Kombes Rosita menuturkan, AP alias U ini awalnya diperiksa sebagai saksi pada, Minggu (31/8) dan sesuai hasil gelar perkara ia  kemudian ditetapkan sebagai tersangka. AP alias U ini, disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP serta pasal 406 KUHP.

“Untuk AP alias U kini telah ditahan di Rutan Polda Maluku, terhitung sejak 1 September 2025,” jelas Kombes Rositah.

Kombes Rositah menjelaskan, seiring perkembangan penyidikan pada 31 Agustus lalu, penyidik juga memanggil 14 orang saksi baru. Tujuh diantaranya, merupakan hasil identifikasi pengembangan kasus, sedangkan tujuh lainnya sudah pernah dipanggil sebelumnya, namun tidak hadir.

“Hingga kini, seluruh saksi tersebut belum memenuhi panggilan penyidik. Kami sangat menyayangkan sikap para saksi yang tidak kooperatif. Kami menghimbau mereka agar hadir demi kelancaran proses hukum,” himbau Kombes Rositah.

Kombes Rositah menegaskan, penyidik akan terus menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan. Masyarakat juga diminta untuk bersabar serta memberi kesempatan kepada aparat untuk menuntaskan perkara ini.

“Sebagai warga yang taat hukum, mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif,” pinta Kombes Rositah.(S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps