SIWALIMA.id > Berita
Polisi dan Selebgram Video Asusila Sepakat Nikah, Polda: Proses Etik Tetap Jalan
Online | Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 21:30 WIT

AMBON, Siwalimanews — Oknum anggota polisi berinisial Bripda CYT dan selebgram AT yang sempat menjadi sorotan publik lantaran terlibat video asusila, dikabarkan akan segera menikah.

Kuat dugaan, pernikahan itu dilakukan untuk menghindari sanksi pemecatan dari kepolisian terhadap Bripka CYT, pemerann pria pada video tersebut.

Walau begitu, Polda Maluku memastikan proses etik terhadap anggota Polri tersebut tetap berjalan sesuai prosedur.

Sejak kasus ini mencuat ke publik pada Juli 2025 lalu, Bripda CYT telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi Polri dan menjalani penahanan khusus di Rutan Propam Polda Maluku. Penetapan tersebut, dilakukan setelah penyidik Propam melakukan gelar perkara internal.

Kasubbag Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, kepada Siwalimanews, Selasa (7/10), memastikan proses hukum dan etik tetap berjalan.

“Untuk perkaranya tetap diproses. Mengenai nikah, itu dari pihak korban (AT) dan Terduga pelanggar (CYT) yang punya kesepakatan,” ujarnya melalui pesan Whatsapp.

AKP Haurissa menjelaskan, kasus oknum anggota yang viral dalam video asusila bersama selebgram tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan Paminal dan telah dilakukan gelar perkara hasilnya, terhadap oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini su­dah ditempatkan khusus di Rutan Propam Polda Maluku dalam rangka menjalani pemeriksaan Kode Etik Profesi (KEP) Polri.

Sebagaimana diberitakan, setelah video mesum CYT dan AT viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik, Polda Maluku langsung mengambil sikap tegas terhadap oknum polisi tersebut.

Belakangan muncul kabar bahwa proses kode etik terhadap Bripda CYT tidak berlanjut. Informasi ini merebak setelah AT, sang selebgram, menyinggung rencana pernikahan mereka dalam siaran langsung di akun media sosialnya.

Di tengah siaran itu, sejumlah penonton sempat menanyakan pernikahan tersebut dan bagaimana status hukum Bripda CYT.

Praktisi hukum Alfred V Tutupary sebelumnya juga menilai, bahwa langkah cepat Paminal Polda Maluku yang menahan dan memproses Bripda CYT sebagai langkah tepat dan prosedural. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam menuntaskan perkara ini.

“Kapolda Maluku perlu memastikan bahwa proses penegakan kode etik berjalan tegas dan tanpa kompromi.

Tutupary juga mengingatkan bahwa jika Bripda CYT terbukti ikut menyebarkan video asusila tersebut, maka proses hukum pidana juga harus ditempuh.

“Tindakan menyebarkan konten asusila merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” jelasnya.

Ia menegaskan, keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus semacam ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap Polri. Oleh karena itu, langkah tegas dan transparan dari pimpinan Polda Maluku menjadi sangat penting untuk menjaga marwah institusi.

“Publik kini menunggu langkah konkret kepolisian. Tindakan tegas akan menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan integritas dan keadilan,” pungkas Ketua DPD PPKHI Maluku tersebut. (S-25)

BERITA TERKAIT