SIWALIMA.id > Berita
Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Penambang di Desa Dafa
Online | Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 00:18 WIT

NAMLEA, Siwalimanews – Satuan Reserse KriminalPolres Buru menangkap GN (36), tersangka pelaku pembunuhan penambang bernama Sahril yang tewas dibantai di Jalan Raya Desa Dafa, Kecamatan Waelata. Kamis (25/9) lalu.

“Kini GN meringkuk di Tahanan Mapolres Buru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ” jelas Paur Humas Polres Buru Aiptu MYS Jamaludin dalam siaran persnya yang diterima Siwalimanews, Senin (29/9) malam.

GN ditangkap bersama sejumlah barang bukti, berupa  satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, satu potong baju warna hitam  dan satu potong celana warna cokelat yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di lokasi kejadian yang melibatkan anak pelaku GN dengan sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang, termasuk korban Syahril.

Anak pelaku sempat terhimpit sepeda motor akibat kecelakaan tersebut. Melihat kondisi anaknya, istri pelaku berteriak histeris, sehingga GN yang saat itu sedang bekerja di tenda miliknya, bergegas mendatangi lokasi.

“Waktu itu, korban Syahril dan seorang saksi sedang  berusaha menolong anak GN. Sedangkan tukang ojek sudah kabur dari TKP tinggalkan Syahril dan satu rekannya yang dibonceng,” urai Aiptu Jamaludin.

Namun, karena emosi dan panik, GN beranggapan korban adalah pihak yang menabrak anaknya. Dalam kondisi marah, GN kembali ke tenda dan mengambil sebilah parang.

Tanpa berpikir panjang, ia langsung menyerang  Syahril dari arah belakang ketika korban tengah mengecek kondisi sepeda motor. Korban ditebas di pipi kiri dan leher bagian belakang, dan jatuh tersungkur di tengah jalan dan bermandikan darahnya sendiri sehingga meninggal di TKP.

“Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh personel Satreskrim Polres Buru,” tandas Aiptu Jamaludin.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, terungkap bahwa motif pelaku adalah karena emosi setelah mendapati anaknya menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa Syahril bukan pengendara motor yang menabrak anaknya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” beber Aiptu Jamaludin.(S-15)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps