AMBON, Siwalima.id - Polemik Utang Pihak Ketiga (UP3) milik Agustinus Thiodorus mendapatkan sorotan.
Pasalnya kasus ini terindikasi adanya dugaan permufakatan jahat yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah dalam jumlah besar.
Organisasi Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui tim hukumnya, Raimondos Malindar alias Aston, Pemuda Katolik secara terbuka mempertanyakan integritas Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, dalam menyikapi persoalan UP3 tersebut.
Menurut Aston, publik saat ini menunggu ketegasan sikap Ricky Jauwerissa sebagai bupati, apakah lebih mengedepankan kepentingan umum atau kepentingan keluarga.
“Saat ini publik butuh ketegasan dari Ricky Jauwerissa selaku Bupati KKT. Apakah mengedepankan kepentingan umum atau justru kepentingan keluarganya,” tegas Aston, kepada Siwalima melalui release, Senin (9/2).
Aston menegaskan, jika Ricky Jauwerissa mengedepankan kepentingan umum, maka Pemerintah Daerah KKT wajib menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perkara UP3.
“Langkah PK itu adalah bentuk keberpihakan pada rakyat. Itu berarti bupati menghargai mandat masyarakat Tanimbar yang telah memilihnya sebagai pemimpin di Bumi Duan Lolat,” ujarnya.
Namun sebaliknya, Aston mengingatkan, jika bupati tidak mengajukan PK dan tetap memaksakan pembayaran UP3, maka hal itu patut diduga sebagai pengkhianatan terhadap amanah rakyat, sekaligus pelanggaran sumpah jabatan sebagai kepala daerah.
“Ini berarti lebih mementingkan kepentingan keluarga daripada kepentingan publik. Itu mencederai sumpah jabatan,” tegasnya.
Aston juga menyoroti dugaan mark up anggaran yang dilakukan Agustinus Thiodorus dalam se-jumlah proyek yang dinilai improsedural, salah satunya reklamasi Pasar Omele dengan nilai proyek mencapai Rp 72 miliar lebih.
“Sebagian besar material timbunan berasal dari limbah pengerukan tanah Kantor Bulog dan Kantor Bapas Saumlaki. Ini menguatkan dugaan adanya mark up yang merugikan keuangan daerah,” ungkapnya.
Menurut Aston, apabila anggaran sebesar itu dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, maka dampaknya akan sangat besar dalam menekan angka kemiskinan di Kepulauan Tanimbar.
Namun, jika bupati tetap bersikukuh membayar UP3 improsedural, Pemuda Katolik akan berada di garda terdepan menyuarakan kebenaran dan keadilan demi kesejahteraan masyarakat (bonum commune).
Lebih lanjut, Aston memastikan bahwa Pemuda Katolik Komcab KKT akan menindaklanjuti hasil kajian komprehensif terkait UP3, serta melaporkan secara berjenjang hingga ke Pemerintah Pusat dan KPK RI, mengingat potensi kerugian negara telah melampaui Rp 1 miliar.
Ia juga mengimbau masyarakat dan organisasi kemasyarakatan agar lebih peka terhadap kepentingan umum, serta aktif menjalankan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik. “Perjuangkan kepentingan umum dan kesejahteraan bersama. Jangan biarkan kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan rakyat,” pungkas Aston. (S-26)