AMBON, Siwalima.id - Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan tahun 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku senilai Rp164 miliar, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kasus yang sejak awal ditangani tahun 2024 menyedot perhatian publik itu, dinilai mandek setelah rangkaian pemeriksaan saksi yang sempat gencar dilakukan tahun lalu, dimana puluhan saksi diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Beberapa nama yang dipanggil menjadi sorotan publik, termasuk Anisah, adik mantan Gubernur Maluku Murad Ismail, serta Insun Sangadji, mantan Plt Kadis Pendidikan Maluku.
Pemeriksaan terhadap dua nama tersebut, ramai dibicarakan karena berlangsung di tengah kontestasi politik 2024, ketika Murad Ismail maju sebagai calon gubernur dan istrinya, Widya Pratiwi, mencalonkan diri sebagai anggota DPR yang kemudian berhasil lolos ke Senayan.
Namun sejak awal tahun 2025, dinamika penyelidikan kasus ini terlihat melambat. Tidak ada lagi agenda pemanggilan saksi secara terbuka sebagaimana sebelumnya, meski nilai kerugian dalam proyek tersebut sangat besar dan melibatkan banyak paket kegiatan pendidikan.
Dalam setiap kesempatan, Polda Maluku tetap menyatakan, bahwa proses hukum masih berjalan.
Pernyataan serupa kembali disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, bahwa penyidik tengah menunggu hasil audit dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
“Perkara ini masih terus dalam penyelidikan dan sedang dimintakan audit dari APIP,” ungkap Kombes Rositah, saat dikonfirmasi Siwalima.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/11).
Berdasarkan data yang diperoleh, DAK Pendidikan 2023 berasal dari APBN melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan serta pengadaan peralatan laboratorium fisika, kimia, bahasa, dan komputer pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Maluku.
Pada 2022, Disdikbud Maluku mengusulkan Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) sebesar Rp206 miliar, terdiri dari: 15 paket untuk SLB; 11 paket untuk SMA; 29 paket untuk SMK.
Dari usulan itu, nilai yang disetujui dan ditenderkan melalui LPSE Maluku pada 2023 berjumlah Rp164 miliar. Namun realisasinya diduga jauh dari perencanaan. Sebagian paket proyek baik fisik maupun pengadaan diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Bahkan sejumlah proyek bernilai di atas Rp500 juta disebut dikerjakan tanpa mekanisme lelang, alias melalui penunjukan langsung, yang berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Temuan awal juga menunjukkan adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai volume, pengadaan peralatan laboratorium yang tidak memenuhi spesifikasi, serta pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas baru yang bermasalah di berbagai kabupaten/kota.
Kasus yang telah berjalan hampir dua tahun tanpa kepastian ini menimbulkan tanda tanya dari masyarakat. Nilai anggaran yang besar serta sasarannya yang menyentuh fasilitas pendidikan membuat publik mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan lebih transparan dan terukur.
Polda Maluku berulang kali menegaskan bahwa penyelidikan belum dihentikan, dan proses audit menjadi dasar penting sebelum penetapan status hukum lebih lanjut. (S-25)