AMBON, Siwalimanews - Polda Maluku melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana minyak dan gas bumi serta mineral batubara ilegal.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi dalam keterangan pers yang berlangsung di Press Room Lantai 1 Mapolda Maluku, Tantui, Jumat (12/9).
Kombes Rositah mengungkapkan, sejak Juli 2025 Ditpolairud berhasil membongkar tiga laporan polisi, dimana kasus pertama adalah illegal oil dengan barang bukti BBM jenis minyak tanah, sementara kasus kedua, penyalahgunaan solar oplosan dan ketiga, illegal mining dengan barang bukti merkuri.
“Untuk kasus pertama, terungkap pada 9 Juli 2025 di perairan Pantai Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Ada tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (52), TIB (33) dan WPS (46). Barang bukti minyak tanah yang disita kurang lebih 3.000 liter. Kasus ini sudah masuk tahap 2,” jelas Kombes Rositah didampingi Direktur Polairud Kombes Pol Handoyo Santoso.
Untuk Kasus kedua kata Kombes Rositah, terungkap di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, Jumat (8/8), dimana polisi menyita solar oplosan sebanyak 5 ton (5.000 liter) dan minyak tanah 5 ton.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tersangka berinisial FR alias Oken dan saat ini dalam proses penyidikan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 5.000 liter BBM jenis solar yang diduga oplosan, satu unit mobil tangki, lima drum plastik biru ukuran 200 liter, dua jerigen oli meditran ukuran 5 liter, satu gelas air mineral 220 ml, satu dayung kayu dan 10 jerigen ukuran 30 liter,” urai Kombes Rositah.
Tersangka ini lanjut Kombes Rositah, dijerat Pasal 54 Undang-undang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Sementara untuk kasus ketiga tutur Kombes Rositah, penyelundupan merkuri seberat 350 kilogram, dimana barang bukti disimpan dalam 44 botol air mineral ukuran 600 ml, serta satu unit long boat tanpa nama warna biru putih dan mesin tempel Yamaha 15 PK.
Kasus ini, terungkap pada Jumat (22/8) di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah dengan tersangka N (42), ia ditangkap setelah diketahui dibayar untuk membawa merkuri dari Katapang, Kabupaten Seram Bagian Barat, ke Desa Liang.
“Tersangka dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” jelas Kombes Rositah.
Di tempat yang sama, Direktur Polairud Polda Maluku Kombes Handoyo Santoso menambahkan, seluruh kasus terungkap berkat informasi masyarakat. Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Dari pemeriksaan, ditemukan muatan BBM jenis solar sebanyak 5 ton tanpa dokumen resmi dengan ciri-ciri warna dan aroma yang diduga oplosan. Dari keterangan saksi, praktek ini sudah dilakukan lima kali,” beber Kombes Handoyo.
Sedangkan untuk kasus merkuri, penyidik masih menelusuri jaringan pelaku, mulai dari pemilik hingga penerima.
“Proses pengembangan masih terus berjalan dan membutuhkan waktu,” ucap Kombes Handoyo.(S-25)