AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terus mempercepat proses penyidikan terkait temuan 46 karung yang isinya diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida di sebuah ruko di Pasar Mardika.
Kasus ini, menjadi prioritas karena bahan kimia tersebut memiliki potensi bahaya tinggi serta risiko penyalahgunaan yang mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan, sehingga Polda Maluku memastikan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kasus ini kami tangani sesuai ketentuan hukum dengan mengutamakan keselamatan publik,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Rabu (19/11).
Menurut Kombes Rositah, sejak kasus ini bergulir pada 28 September 2025, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengambil langkah-langkah cepat. Hingga kini, 13 saksi yang terkait penyimpanan dan kepemilikan bahan kimia tersebut telah diperiksa.
Selain itu, penyidik juga telah menyita seluruh 46 karung yang diduga berisi sianida. Barang bukti tersebut telah dikirim dan diperiksa di Laboratorium Forensik Polri di Makassar untuk memastikan kandungan kimianya.
“Penyidik saat ini masih menunggu hasil resmi pemeriksaan laboratorium,” ujar Rositah.
Setelah hasil laboratorium diterima, penyidik akan meminta pendapat ahli pidana dan ahli kimia untuk memperkuat pembuktian ilmiah.
Langkah ini diperlukan untuk menentukan konstruksi hukum dan pasal yang tepat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Pendapat ahli akan menjadi dasar sebelum penyidik melakukan gelar perkara,” kata Rositah.
Polda Maluku menegaskan bahwa perkembangan kasus akan terus disampaikan secara berkala sebagai bentuk transparansi kepada publik. (S-25)