AMBON, Siwalimanews - Polda Maluku melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus, mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek konstruksi pembangunan bendungan dan irigasi Bubi di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT.
Dimulainya penyelidikan kasus ini diketahui, setelah pihak Diterskrimsus Polda Maluku menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP dengan Nomor B/4Gt/IV/RES.3.5./2025/Ditreskrimsus yang diberikan kepada pihak pelapor.
Berdasarkan SP2HP yang diterbitkan pada bulan April ini, pihak Ditreskrimsus menyatakan akan melakukan proses penyelidikan guna menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kegiatan proyek tersebut. Proses penyelidikan akan dilakukan oleh penyidik dari Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Penyelidikan akan dilakukan dengan metode klarifikasi dan pengumpulan dokumen, terkait pekerjaan pembangunan bendungan dan irigasi tersebut,” ungkap Kuasa Hukum Pelapor Muhamad Gurium, mengutip isi SP2HP kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (11/4).
Selain itu kata Gurium, Polda Maluku juga telah menunjuk Panit Unit II Subdit III Tipidkor Iptu Fredy B Samalle untuk memimpin tim penyelidik yang akan menangani perkara ini. Dengan dikeluarkannya SP2HP ini, menjadi suatu langkah awal yang serius dari Ditreskrimsus.
"Tentu ini adalah sebuah informasi yan resmi. Olehnya itu patut diapresiasi langkah cepat ini. Namun harapan kita, semoga setiap perkembangan dari penyelidikan kasus ini, penyidik harus sampaikan secara terbuka ke publik,” ucap Gurium.
Menurutnya, kasus ini disoroti karena berkaitan dengan pemanfaatan dana negara untuk proyek infrastruktur vital di wilayah timur Indonesia.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya melalui Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, aparat penegak hukum menegaskan, komitmen mereka untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara serius dan transparan.
“Selaku pihak pelapor sangat berharap, proses hukum dapat berjalan objektif dan profesional demi memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di daerah,” harap Gurium.
Untuk diketahui, proyek bernilai Rp226,9 miliar tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2017-2020 oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku dan telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian oleh Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, dan Ketua Rumah Muda Anti Korupsi Fadel Rumakat pada, Senin (17/3). Keduanya didampingi oleh pengacara Muhammad Gurium saat menyerahkan laporan tersebut di Ditreskrimsus Polda Maluku. (S-25)