AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku menjelaskan hasil uji laboratorium dari barang bukti berupa sianida yang ditemukan dalam ruko milik Hartini di Pasar Mardika belum diterima.
Temuan BB berupa 46 karung bahan yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida oleh Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Maluku sudah diamankan.
“Kasus ini menjadi prioritas karena bahan kimia tersebut memiliki potensi bahaya tinggi serta risiko penyalahgunaan yang mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan,” terang Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dalam rilisnya, Rabu (19/11).
Ia mengaku Polda Maluku memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kasus ini kami tangani sesuai ketentuan hukum dengan mengutamakan keselamatan publik,” tegas Umasugi.
Dijelaskan, sejak kasus ini bergulir pada 28 September 2025, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengambil langkah-langkah cepat. Hingga kini, 13 saksi yang terkait penyimpanan dan kepemilikan bahan kimia tersebut telah diperiksa.
Selain itu, penyidik juga telah menyita seluruh 46 karung yang diduga berisi sianida. BB tersebut telah dikirim dan diperiksa di Laboratorium Forensik Polri di Makassar untuk memastikan kandungan kimianya. “Penyidik saat ini masih menunggu hasil resmi pemeriksaan laboratorium,” ujarnya.
Setelah hasil laboratorium diterima, penyidik akan meminta pendapat ahli pidana dan ahli kimia untuk memperkuat pembuktian ilmiah. Langkah ini diperlukan untuk menentukan konstruksi hukum dan pasal yang tepat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Pendapat ahli akan menjadi dasar sebelum penyidik melakukan gelar perkara,” kata Rositah.
Polda Maluku menegaskan bahwa perkembangan kasus akan terus disampaikan secara berkala sebagai bentuk transparansi kepada publik. (S-25)