SIWALIMA.id > Berita
Polda Dinilai Mampu Ungkap Dugaan Suap dan Gratifikasi BTN
Online | Kamis, 15 Januari 2026 pukul 15:49 WIT

AMBON, Siwalima.id - Praktisi hukum, Jack Wenno menilai, Polda Maluku memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati Maluku Barat Daya, Benjamin Thomas Noach.

Menurut Wenno, penanganan perkara tersebut menjadi ujian penting bagi keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum tanpa intervensi kepentingan apa pun. Proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Polda Maluku sudah memiliki pintu masuk untuk mendalami kasus ini. Tinggal bagaimana komitmen penyidik untuk menelusuri setiap keterangan yang muncul, termasuk dugaan aliran dana yang disebutkan oleh saksi,” ujar Wenno kepada Siwalima.id di Ambon, Kamis (15/1).

Ia menilai, keterangan saksi yang telah disampaikan ke publik tidak boleh diabaikan, melainkan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang profesional dan transparan.

“Prinsipnya jelas, setiap orang sama di mata hukum. Siapa pun yang namanya disebut, wajib dipanggil dan dimintai klarifikasi demi membuat perkara ini terang benerang,” tegas Wenno.

Wenno juga mengingatkan, agar proses penanganan kasus tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Keterlambatan dalam penegakan hukum hanya akan menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik.

“Penegakan hukum harus memberi kepastian. Jika dibiarkan terlalu lama, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bisa menurun,” tandasnya.

Lebih lanjut, Wenno menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Maluku selama proses hukum dilakukan secara objektif dan akuntabel.

“Kasus ini harus dituntaskan secara terbuka agar menjadi pembelajaran dan peringatan, bahwa praktik suap dan gratifikasi tidak boleh mendapat ruang dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Wenno.(S-26)

BERITA TERKAIT