AMBON, Siwalima.id - Dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menimpa masyarakat Maluku, kembali terjadi. Kali ini seorang pekerja asal Kabupaten Seram Bagian Timur bernama Suryani di Libya.
Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia DPP PDI Perjuangan Mercy Ch Barends mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tripoli, Libya, guna memastikan keselamatan korban.
Pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pihak terkait, hingga korban dapat diselamatkan dan diamankan di KBRI sebagai langkah paling mendesak.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak sampai korban bisa diselamatkan dan diamankan di KBRI. Ini langkah paling urgen saat ini,” tegas Mercy dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Kamis (5/2).
Mercy yang juga , Anggota Komisi III DPR ini mengaku, koordinasi intensif tersebut kini membuahkan hasil, dimana pihak KBRI Libya dilaporkan telah berhasil menghubungi korban melalui sambungan video call WhatsApp dan kondisi korban dilaporkan dalam keadaan baik.
“Pihak KBRI sudah bisa menghubungi korban via video call WhatsApp. Kondisi Suryani (korban) dalam keadaan baik saat ini. Meski demikian, pengakuan korban masih melalui video call dan belum dapat melihat kondisi fisik secara langsung,” ungkap Mercy.
Mercy mengaku, dalam banyak kasus pemulangan korban TPPO kerap terkendala persoalan paspor yang ditahan oleh agen perekrut. Namun, ia memastikan persoalan tersebut akan diurus sesuai ketentuan hingga korban dapat dipulangkan dengan selamat ke Indonesia, bahkan sampai ke kampung halamannya di SBT.
“Dari pengalaman mengurus pemulangan korban TPPO, umumnya paspor korban ditahan oleh agen yang merekrut. Hal ini akan diproses sesuai ketentuan hingga korban bisa dipulangkan dengan selamat ke Indonesia, bahkan sampai ke daerah asal,” ujarnya.
Langkah cepat ini kata Mercy, merupakan bentuk komitmen PDI Perjuangan dalam mengadvokasi persoalan TPPO serta praktik dehumanisasi terhadap Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.(S-26)