SIWALIMA.id > Berita
Perumdam tak Bisa Intervensi Konsesi PT DSA
Daerah | Senin, 17 November 2025 pukul 14:45 WIT

AMBON, Siwalima.id - Plt Direktur Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi wilayah pelayanan air bersih yang masuk dalam konsesi PT Dream Sukses AIrindo (DSA). 

Padahal, secara moral, perusahaan daerah yang dipimpinnya ini berke­wajiban untuk memberikan pelayanan kepada semua warga kota, termasuk di wilayah-wilayah Batu Merah Galung­gung, Tantui Atas, Leitimur Selatan, Karang Panjang dan Hative Kecil, namun pihaknya terkendala dengan kewenangan.

 “Kita saat ini hadapi dilema antara tanggungjawab kemanusiaan dan keter­batasan kewenangan dalam memberikan pelayanan dasar air bersih kepada seluruh warga Kota Ambon,” tulis Saimima dalam rilisnya yang diterima redaksi kepada Siwalima, Sabtu (15/11) menanggapi pernyataan beberapa aggota DPRD Kota Ambon, yang minta perhatian serius pemerintah terhadap beberapa wilayah yang belum tersentuh program pemba­ngunan air bersih.

Menurut Saimima, apa yang disam­paikan beberapa anggota DPRD ini, ber­awal dari Dana Penyertaan Modal, Pemkot Ambon yang diperuntukan bagi Perumdam Tirta Yapono sebesar Rp 2.250.000.000.-

Dana tersebut, diperuntukan bagi peningkatan jaringan air bersih pada lima titik yang sama sekali belum tersentuh pelayanan air bersih dan men­jadi bagian dari 17 program prioritas Walikota dan Wakil Wali Kota Ambon. 

Kelima titik tersebut, yakni Halong Baru, Halong Atas, Desa Passo (Waimahu Tahola), kawasan Kudamati Atas serta Kezia.

Untuk wilayah-wilayah ini lanjut Saimima,  bisa saja ada bantuan peng­em­bangan air bersih dari Kementerian PUPR atau dari Pemerintah Provinsi Maluku, sebab pihaknya tidak bisa mengintervensi, terkecuali ada penga­lihan kewenangan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga untuk saat ini pihaknya tidak dapat berbuat banyak.

Jika pihaknya memaksakan diri untuk mengambil alih wilayah konsesi PT DSA, maka akan menjadi temuan, sebab Perumdam Tirta Yapono setiap tahunnya diaudit oleh BPKP dan kantor Akuntan Publik Independen yang direkomen­dasikan.

Khusus untuk wilayah Kecamatan  Leiti­mur Selatan, Saimima mene­gas­kan, sampai saat ini belum ada inter­vensi dari Perumdam Tirta Yapono. (S-10)

BERITA TERKAIT