AMBON, Siwalima.id – Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025.
Dengan capaian tersebut, Maluku berhasil mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut sejak 2015. Opini tersebut, disampaikan BPK RI melalui Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, saat menyerahkan LHP LKPD Provinsi Maluku tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (8/6).
Simanjuntak pada kesempatan itu menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor: 15 tahun 2004 dan UU Nomor: 15 tahun 2006. Pemeriksaan bertujuan, memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku 2025, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan terkait pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan,” ucap Simanjuntak.
Karena itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Provinsi Maluku atas LKPD tahun 2025. Dengan demikian, Provinsi Maluku telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-10 sejak tahun 2015.
Meski kembali meraih WTP, BPK mencatat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian. Salah satunya adalah, perencanaan keuangan daerah yang dinilai belum memadai, sehingga berpotensi menimbulkan risiko ketidakmampuan memenuhi kewajiban penggunaan dana sesuai peruntukannya pada periode berikutnya.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Gubernur Maluku agar menginstruksikan Kepala BPKAD menyusun dan mengusulkan kebijakan yang mengatur pedoman teknis pelaksanaan strategi manajemen kas, guna mengatasi kekurangan kas melalui penyesuaian atau rasionalisasi belanja daerah.
Selain itu, BPK menemukan penetapan pajak daerah yang belum memadai dan berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah.
“BPK merekomendasikan agar Kepala Bapenda merancang dan mengusulkan peraturan atau petunjuk teknis yang mengatur tata cara pemungutan dan rekonsiliasi pajak daerah, sehingga penerimaan daerah dapat dioptimalkan,” katanya.
Temuan lainnya berkaitan dengan penatausahaan aset tetap yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan, kehilangan, serta kesulitan dalam pencatatan dan penilaian aset.
“Kami BPK minta gubernur instruksikan Kadis Nakertrans selesaikan permasalahan penguasaan tanah oleh masyarakat atas aset milik pemerintah daerah serta melakukan pemecahan sertifikat terhadap aset yang telah dihibahkan,” tandasnya .
Simanjuntak juga mengingatkan, kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari, setelah LHP diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 tahun 2004.
Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan hingga semester II tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku telah menindaklanjuti 1.432 dari total 1.922 rekomendasi atau sebesar 74,51 persen.
Sementara itu, masih terdapat 325 rekomendasi atau 16,91 persen yang tindak lanjutnya belum sesuai rekomendasi BPK dan 165 rekomendasi atau 8,58 persen yang belum ditindaklanjuti.
“Penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi tersebut perlu terus ditingkatkan,” pintanya.
Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga melaksanakan pemeriksaan kinerja terkait desain strategi dan kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan Pemerintah Provinsi Maluku belum menyusun dan memanfaatkan neraca pangan berbasis data secara memadai.
BPK juga menilai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan belum berjalan optimal sehingga merekomendasikan peningkatan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta pemerintah kabupaten dan kota.
Sementara itu, dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan, BPK menemukan adanya perusahaan pemegang izin yang masa berlakunya telah berakhir, namun belum menyampaikan laporan reklamasi dan pasca tambang.
BPK juga menemukan adanya kelemahan dalam proses verifikasi dokumen persyaratan penerbitan izin usaha pertambangan yang perlu segera diperbaiki. Untuk itu, diharapkan, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bahan bagi DPRD Maluku dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan penganggaran, termasuk dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 maupun APBD Perubahan 2026.
“Pada kesempatan ini, atas nama pimpinan BPK, kami mengucapkan terima kasih kepada gubernur beserta seluruh jajaran Pemprov Maluku, pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan pemeriksaan. Kami juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Maluku atas keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut,” tutup Simanjuntak.(S-26)