AMBON, Siwalimanews – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku menolak permintaan pihak Safii Boeng, Oknum Anggota DPRD Maluku Tengah yang diciduk Polres Malteng akibat terjerat kasus narkotika.
Kasus yang menjerat oknum aleg Malteng ini sendiri merupakan salah satu pelayanan assesmen terpadu dari Polres Malteng yang ditangani BNNP Maluku.
“Pihaknya ajukan untuk rehab sekitar 2 sampai 3 minggu lalu tapi kita tolak, sehingga proses hukumnya tetap jalan,â ungkap Kepala BNNP Maluku Brigjen Rohmad Nursahid dalam keterangan persnya di Kantor BNNP Maluku, Jumat (30/12).
Alasan permintaan rehab ditolak kata Nursahid, lantaran oknum aleg DPRD Malteng ini merupakan pemain lama di dunia narkotika.
“Makenya sudah cukup lama, seminggu bisa 1 sampe 2 kali, jadi tidak ada alasan untuk rehab,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Maluku Tengah, Safii Boeng, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Maluku Tengah.
Anggota Fraksi Demokrat ini dijadikan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, dengan pasal berlapis yaitu primer, Pasal 112 ayat (1), subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) hurup a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukum minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.
âAncamannya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penÂjara,â ungkap Kapolres Malteng AKÂBP Dax Immanuelle S MaÂnuputty, didampingi Wakapolres Kompol M Bambang Surya dan Kasat Narkoba AKP Erwin Poleondro dalam konfrensi pers kepada sejumlah wartawan di MaÂpolres Malteng, Selasa (6/12).
Kata Kapolres, SB sapaan akrab Safii ditangkap bersama empat orang rekannya yang juga telah diteÂtapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap saat tengah menggunaÂkan barang haram tersebut pada Jumat, 25 November 2022 lalu sekitar pukul 11.30 WIT.
âPada Jumat tanggal 25 November 2022 pukul 11.30 WIT bertempat di rumah kontrakan yang ditempati oleh tersangka RL, terletak di Jalan Talang Kelurahan Namaelo, Kota Masohi telah dilakukan penangÂkaÂpan terhadap para tersangka. diÂmana penangkapan tersebut dilakukan dalam massa Operasi Kewilayahan dengan sandi Antik Salawaku tahun 2022,â ujar Kapolres.
Usai para tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti, lanjut Kapolres, para tersangka itu dilakukan test urin. hasilnya, 4 tersangka seperti SB, anggota DPÂRD Malteng, Ali Taher Patty (ATP), Rahmat Latarissa (RL)Â dan Deden Saputra (DS) dinyatakan positif gunakan sabu-sabu.
Sementara satu tersangka Taher Marasabessy dinyatakan negatif. Meski begitu, TM tetap ditetapkan sebagai tersangka karena dia disebut sebagai bandar yang menjual sabu-sabu kepada ATP untuk dikonsumsi bersama-sama.
âJadi ATP ini disuruh SB untuk membeli sabu, kemudian ATP mengÂhubungi TM beli barang tersebut. Selanjut empat tersangka ATP, SB, RL dan DS menghisap sabu-sabu di salah satu rumah. Sementara TM ini kami tangkap setelah dapat pengaÂkuan dari ATP,â tutur Kapolres. (S-10)