SIWALIMA.id > Berita
Peringatan DPRD Terbukti, Nama Siswa Lulus Mendadak Berubah
Pendidikan | Rabu, 10 Juni 2026 pukul 14:31 WIT

AMBON, Siwalima.id - Peringatan DPRD Maluku agar Dinas Pendidikan dan Kebudayan melakukan pengawasan terhadap Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 akhirnya terbukti.

Seorang siswa asal Kabupaten Maluku Tengah yang namanya dinyatakan lulus sebagai siswa di SMA Siwalima mendadak hilang setelah sehari pengumuman dilakukan panitia.

Dirinya kemudian dinyatakan se­bagai calon peserta didik baru di SMA Siwalima Ambon, namun keesokan harinya, kembali diubah menjadi tak lulus.

Kenyataan ini membuat keluarga merasah ada yang tidak beres de­ngan kerja panitia penerimaan siswa baru di SMA Negeri Siwalima.

“Kami kecewa setelah status kelu­lusan anak berubah secara tiba-tiba, dari dinyatakan lulus menjadi tidak lulus hanya dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam,” kata Ronald orang tua calon siswa ke Siwalima, Selasa (9/6).

Dirinya menjelaskan anaknya mengikuti proses pendaftaran secara daring sesuai mekanisme yang ditetapkan pihak sekolah.

“Anak ku mengikuti dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan tes akademik. Pada tahap administrasi anak kami dinyatakan lulus dan diperbolehkan mengikuti tes akademik. Setelah mengikuti tes akademik, hasil yang muncul juga menyatakan lulus,” ungkapnya.

Ia menyebut, keluarga sempat menyambut gembira hasil tersebut karena menganggap seluruh taha­pan seleksi telah berhasil dilalui. Namun, kebahagiaan itu tidak ber­langsung lama.

Saat melakukan pengecekan kembali keesokan harinya, status lulus berubah menjadi tidak lulus, tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah.

“Kami sangat kaget. Dalam hitu­ngan jam status kelulusan berubah. Anak kami sudah merasa senang karena dinyatakan lulus, tetapi kemudian hasilnya berubah. Ini sangat mengecewakan dan mem­buat anak terpukul,” katanya.

Dirinya berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan ter­buka kepada publik mengenai meka­nisme seleksi serta alasan peru­bahan status kelulusan tersebut agar tidak menimbulkan kebingu­ngan, spekulasi, maupun keresahan di kalangan orang tua dan calon peserta didik.

Sementara itu, Kepala SMA Ne­geri Siwalima Ambon, La Sini La Haya yang coba dikonfirmasi Siwa­lima melalui pesan WhatsApp tidak memberi respon.

Sang kepsek hanya membaca pesan namun tidak membalas atau memberi respon.

Tidak puas, Siwalima kemudian mendatangi SMA negeri siwalima untuk mendapatkan penjelasan langsung dari sang pemimpin sekolah plat merah milik pemerintah provinsi tersebut.

Naasnya baik kepala sekolah maupun panitia penerimaan siswali baru tidak berhasil ditemui.

“Kepala sekolah sedang sibuk dan tidak bisa diganggu,” ujarnya menirikan pernyataan salah satu guru ketika ditemui di SMA Siwalima.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMA Negeri Siwalima Ambon juga belum memberikan penjelasan ataupun tanggapan terkait peruba­han status kelulusan calon siswa tersebut.

DPRD Ingatkan

Komisi IV DPRD Maluku meng­ingatkan pemerintah provinsi agar tidak ada istilah titipan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 pada sejumlah sekolah unggulan.

Saat ini proses pendaftaran untuk sekolah unggulan seperti SMA Negeri 1 Ambon, SMA Negeri 2 Ambon, SMA Negeri 11 Ambon, SMA Negeri 13 Ambon dan SMA Siwalima telah dibuka hingga 13 Juni nanti.

Tethool menjelaskan, sistem penerimaan siswa baru tahun ini menggunakan jalur afirmasi, domisili, mutasi dan jalur prestasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sekolah juga mene­rapkan sistem seleksi dan perang­kingan sesuai kuota yang tersedia.

“Yang diterima adalah mereka yang berada pada peringkat terbaik sesuai kuota. Karena itu seharusnya tidak ada lagi siswa titipan pada sekolah-sekolah tersebut,” tegas­nya kepada wartawan di DPRD Maluku, Senin (8/6).

Menurutnya, komisi IV tidak menginginkan persoalan yang terjadi pada tahun-tahun sebelum­nya kembali terulang.

Dimana sekolah-sekolah unggu­lan dipaksa menerima siswa melebihi kapasitas yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pada tahun 2024 dan 2025 ketika anak-anak dipaksakan masuk ke sekolah-sekolah tersebut, pada akhirnya menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya

Karena itu Komisi IV mengambil langkah untuk tidak lagi memak­sakan SMA 1, SMA 2, SMA 11 dan SMA 13 menerima siswa melampaui batas yang ditentukan.

Ia menjelaskan, kuota penerimaan siswa baru telah ditetapkan sesuai jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia.

SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 masing-masing memiliki delapan rombel dengan kuota 224 siswa, se­mentara SMA Negeri 11 dan SMA Ne­geri 13 masing-masing memiliki sem­bilan rombel dengan kuota 324 siswa.

Selain sekolah unggulan tersebut, kata Tethool, masih terdapat se­jumlah sekolah lain yang dapat menjadi pilihan bagi siswa yang tidak lolos seleksi, seperti SMA Kristen, SMA Muhammadiyah, dan sejumlah sekolah swasta lainnya.(S-30)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps