SIWALIMA.id > Berita
Penyelesaian Hutang TPU Muslim Kini Ditangani Pemda
Daerah | Kamis, 2 April 2026 pukul 13:16 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sisa pembayaran hutang pembebasan lahan untuk pembangunan TPU Muslim berlokasi di Negeri Batu Merah, Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku sepakat membayar.

Lokasi TPU kawasan Air Besar, Negeri Batu Merah lahan milik keluarga Soplanit akan menggan­tikan lokasi TPU di Kebun Cengkeh yang over kapasitas.

Lahan tersebut sebelumnya pihak MUI Maluku telah membayar uang muka sebesar Rp 500 juta dari total kebutuhan dan sisa pembayaran sebesar Rp 6,3 miliar.

Pihak MUI kemudian mendata­ngi DPRD Maluku dan melakukan pertemuan. Pertemuan itu dipimpin ketua komisi I 

Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku memastikan akan menyelesaikan sisa pembayaran hutang pembe­basan lahan untuk pembangunan TPU muslim.

Dalam rapat itu Walikota Ambon, Bodewin Wattimena memastikan kesepakatan telah dibangun ber­sama Sekda Maluku dalam rapat bersama DPRD Maluku.

“Kita sudah sepakat pembiayaan lahan ini ditanggung bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Tinggal secara teknis dihitung pembagiannya,” ujar Wattimena kepada wartawan di baileo rakyat karang panjang, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan, dari total kebu­tuhan anggaran sekitar Rp6,3 miliar, nantinya akan ditentukan porsi masing-masing pihak sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Kita hitung berapa bagian provinsi, berapa bagian kota, lalu kita selesaikan bersama. Prinsip­nya pemerintah sudah berjanji, pasti kita penuhi,” tegasnya.

Menurutnya, skema pembayaran juga masih fleksibel, bisa dilaku­kan sekaligus ataupun bertahap, tergantung kondisi fiskal saat ini.

“Ada dua alternatif, bisa dibayar sekaligus atau dua tahap. Kita sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” jelasnya.

Sementara itu Sekda Maluku, Sadli Ie menjelaskan pemerintah provinsi komitmen sama menyelesaikan persoalan pembebasan lahan TPU Muslim di Ambon.

“Kita sudah sepakat untuk menanggulangi bersama kebutuhan lahan ini, dengan luas kurang lebih 3,3 hektar dan nilai sekitar 6,3 miliar,” kata Sadli.

Ia mengakui kondisi keuangan daerah saat ini terbatas, sehingga opsi pembayaran bertahap menjadi salah satu solusi yang realistis.

“Kalau memungkinkan kita cicil dua kali, karena kondisi fiskal daerah juga harus kita perhatikan,” jelasnya.

Ia juga menekankan dukungan terhadap pengadaan TPU ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Hendrik Lewerissa, khususnya dalam upaya menjawab persoalan sosial kemasyarakatan.

“Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk tidak tutup mata terhadap persoalan masyarakat. Apalagi ini menyangkut kebutuhan dasar hingga akhir kehidupan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme pembiayaan akan melalui skema bantuan kepada lembaga kemasyarakatan, sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku perlu memenuhi tahapan administrasi yang berlaku.

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Ismail Marasabessy mengaku rapat dengar pendapat ini digelar agar ada kepastian terkait proses pembayaran lahan yang akan dijadikan lokasi TPU.

“Kita butuh kepastian. Apa yang sudah disepakati, terutama terkait proses pembayaran, harus dituangkan dalam keputusan resmi,” kata marasabessy.

Ia menambahkan, keputusan tersebut juga penting sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kesepakatan, termasuk disampaikan kepada pimpinan daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, memimpin perumusan rekomendasi rapat yang menjadi kesimpulan bersama.

Dalam penyampaiannya, ia menegaskan total harga lahan sebesar Rp6,8 miliar dengan pembayaran awal Rp500 juta telah dikonfirmasi dalam rapat.

“Rekomendasi ini menjadi kesimpulan bersama hasil rapat hari ini,” ujar Buton.

Adapun sejumlah poin rekomendasi yang disepakati antara lain, Komisi I DPRD Maluku mendukung langkah pemprov dan pemkot penyediaan lahan TPU bagi umat Muslim.

Selain itu, pemerintah provinsi dan pemkot diminta segera berkoordinasi untuk menyelesaikan sisa pembayaran lahan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk membuka kemungkinan pembiayaan melalui skema dana hibah.

“Pemerintah provinsi dan kota harus duduk bersama menyelesaikan pembayaran, bisa melalui mekanisme yang sah termasuk hibah,” jelasnya.

Komisi I juga meminta MUI Maluku memastikan status lahan bebas dari sengketa agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Tak hanya itu, MUI juga didorong untuk berkomunikasi langsung dengan pemilik lahan guna menjelaskan kondisi keuangan pemerintah, termasuk kemungkinan pembayaran dilakukan satu kali atau bertahap.

Ketua MUI Maluku, Abdullah Latuapo menjelaskan pihaknya telah membayar uang muka sebesar Rp500 juta. “Sisa pem­-bayaran mencapai 6,3 miliar, ka­-rena itu, keterlibatan pemerintah daerah menjadi kunci percepatan realisasi,” pintanya.(S-26)

BERITA TERKAIT