AMBON, Siwalimanews – Menyikapi pro kontranya peredaran minuman keras tradisonal jenis sopi di masyarakat, maka Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akan mengunakan aturan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku.
Aturan dimaksud untuk mengatur pengendalian peredaran minuman keras, dimana sopi sebagai minuman keras tradisonal masuk di dalamnya.
“Untuk permasalahan minuman beralkohol diatur oleh undang-undang maupun aturan secara nasional, untuk itu Kami akan menggunakan undang-undang dari Disperindag Maluku yang mengatur soal misalnya tidak boleh jual kepada anak-anak dibawa umur, lalu masalah kadar alkoholnya menurut yang kami teliti dan kami baca juga rata-rata sopi itu 40-50 persen,” jelas Kapolresta Kombes Yoga Putra Prima Setya di Ambon, Senin (11/8).
Menurutnya, minuman keras jenis sopi merupakan salah satu dari pemicu penganiayaan, termasuk kecelakaan di Kota Ambon, sehingga diperlukan aturan baku untuk pengendaliannya.
“Kita mendukung pengendalian dan pengawasan terkait sopi, salah satu minuman alkohol yang mudah-mudahan bisa diatur lebih baik lagi, jadi semuanya sesuai dengan aturan," ucap kapolresta.
Untuk saat ini kata kapolresta, kepolisian akan terus memberikan himbauan kepada masyarakat dan melakukan razia. Hasil razia pun didokumentasikan dan pada akhirnya dimusnahkan.
“Sesuai dengan prosedur, kami lakukan pemusnahan dan itu di rekam dan diperlihatkan bahwa tidak ada penyalahgunaan, kita juga sampaikan sesuai aturan saja, ” jelas kapolresta.
Mengingat sopi merupakan salah satu minuman yang menjadi ciri khas adat di Maluku, Kapolresta mengatakan, akan menghormatinya asal dengan kategori wajar yang tidak berdampak pada kamtibmas.
“Untuk adat, kegiatan keagamaan kita hormati, kalau benar-benar seperti itu, kita tidak sembarangan proses," ucap kapolresta.(S-10)