TIAKUR, Siwalima.id - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mulai melati pengelola website yang ada di OPD termasuk Pengelolaan SP4N Lapor atau sistem terintegrasi untuk aspirasi dan pengaduan publik.
Kepala Dinas Kominfostaper MBD, Weruhair A. A. Petrusz menjelaskan sebelum program ini dilaksanakan perlu dilakukan pelatihan dan pembekalan bagi aparatur pengelolanya.
“Belum banyak OPD yang memiliki tenaga profesional pengelola website,” terangnya dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (21/1).
Ia mengaku perkembangan teknologi informasi saat ini menuntut harus mampu menyediakan informasi yang baik bagi masyarakat.
Apalagi sebagai instansi pemerintah harus siap mendukung program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang telah ditetapkan pemerintah pusat
Dikatakan, penyediaan dan pengelolaan informasi publik menjadi tanggung jawab setiap OPD.
“Apabila ada pengaduan maupun permintaan informasi dari masyarakat melalui kanal-kanal resmi pemerintah, mesti hal itu harus direspon sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengetahui informasi yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Informasi publik, menurutnya harus selalu diupdate sehingga terhindar dari sampah elektronik karena tidak sering diupload informasi yang terbaru.
Semua kebijakan dan kegiatan OPD dapat disampaikan lewat website sehingga masyarakat makin teredukasi dan tercerahkan dengan informasi yang disampaikan.
Diharapkan, semua peserta kegiatan ini dapat memahami materi yang disampaikan sehingga performance SP4N Lapor, website OPD dan medsos dengan berbagai menu dapat terisi dengan baik dan mampu menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfostaper MBD, Marthen Watrimny menambahkan dengan penggunaan medsos pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan penyebarluasan informasi dan memudahkan masyarakat dalam mengakses segala bentuk kebutuhan data dan informasi Pemkab MBD.
Sekedar diketahui, kegiatan coaching clinic ini dilaksanakan selama tiga hari bagi seluruh pengelola Website OPD, RSUD, Puskesmas Tiakur dan Puskesmas Werwaru. (S-28)