MASOHI, Siwalima.id - Penerbitan SK bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu di lingkup Pemkab Maluku Tengah belum dapat diterbitkan seluruhnya.
“Masih terdapat kendala administratif pada sejumlah dokumen ijazah milik peserta,” kata Kepala BKPSDM Malteng, Sah Alim Latuconsina kepada Siwalima di Masohi, Selasa (4/11).
Ia menjelaskan sejauh ini proses persiapan penerbitan SK bagi PPPK paruh waktu tetap berjalan alias on the track.
Memang ada sekitar 80 lebih tenaga yang datanya harus diperbaiki karena ditemukan sejumlah kesalahan teknis, seperti data ijazah dan asal universitas yang belum terbaca jelas,” jelasnya.
Menurutnya, setelah dilakukan proses verifikasi dan perbaikan data oleh tim BKPSDM, kini hanya tersisa empat tenaga PPPK yang belum melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keterlambatan penerbitan SK.
“Kami sudah berupaya melakukan komunikasi langsung dengan yang bersangkutan, bahkan dicari secara fisik. Namun hingga kini belum berhasil ditemukan. Upaya tetap kami lakukan agar semua dapat terselesaikan,” terangnya.
Latuconsina menegaskan, apabila setelah seluruh upaya dilakukan dan keempat tenaga tersebut masih belum dapat ditemukan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan BKN untuk menentukan langkah penyelesaian. “Begitu seluruh proses administrasi rampung, kami akan melapor dan berkonsultasi dengan bupati serta pihak BKN Regional Maluku, agar pelaksanaan penyerahan SK PPPK paruh waktu nantinya dapat dilakukan secara resmi dan disaksikan langsung,” tandasnya.
Ia berharap, seluruh proses perbaikan data yang kini sedang berjalan dapat selesai agar penyiapan dan penerbitan SK PPPK paruh waktu tidak lagi menemui kendala berarti. (S-17)