AMBON, Siwalimanews - Pemerintah Kota Ambon akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan sebesar Rp 1.000.000.
Apabila tidak mampu membayar, maka masyarakat dikenakan sanksi lain berupa memungut sampah seberat 50 kg.
Wacana penerapan sanksi ini akan segera diberlakukan mendapat tanggapan dari DPRD Kota Ambon.
“Pengenaan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada jam yang ditentukan harus dilakukan sosialisasi lebih jauh,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, kepada wartawan di Baileo Rakyat, Belakang Soya Kamis (23/10).
Menurutnya, pemberian sanksi administrasi sebagaimana yang akan diberlakukan Pemkot Ambon bisa dilakukan karena ada peraturannya.
Dalam Perda Nomor: 11 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, dan dari perda itu ada peraturan turunan namanya Perwali 39 tahun 2018 tentang tata cara penegakan sanksi administrasi didalamnya mengatur tentang mekanisme sanksi administrasi bagi pelanggar perda tersebut.
“Jika pemkot ingin menggunakan peraturan tersebut sebagai landasan hukum, diperlukan sosialisasi dengan melibatkan struktur pemerintahan paling bawah yakni RT / RW,” ingatnya.
Hal ini dilakukan agar dalam implementasinya tidak menimbulkan politik pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Harus ada himbauan, sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah lewat DLHP sehingga prosedur perda yang sudah dilewati baik lewat uji publik dan melibatkan semua RTRW sampai langsung masyarakat,” terangnya.
Ia menyebut hal ini supaya warga sadar akan pentingnya penanganan sampah.
“Prinsipnya kami DPRD dukung karena hal ini merupakan amanat regulasi,” ujarnya.
Bakal Terapkan Sanksi
Pemerintah Kota Ambon mengancam akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditentukan.
Hal ini disampaikan Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam keterangan persnya di Balai Kota. Kamis (16/10), menjelaskan sanksi itu akan diberlakukan sebagai upaya menciptakan Ambon yang bersih, nyaman dan bebas sampah.
“Saya akan jatuhkan sanksi sesuai peraturan daerah. Siapa yang tertangkap membuang sampah sembarangan, akan didenda 1 juta. Jika tidak mampu bayar, pelanggar wajib melakukan kerja bakti selama seminggu,” jelasnya.
Orang nomor satu di Kota Ambon juga menyoroti kondisi Teluk Ambon yang penuh dengan sampah.
Masalah tersebut perlu segera diatasi dengan membangun kesadaran serta aksi nyata seluruh warga.
“Beberapa waktu lalu ada video sempat viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan kondisi teluk pantai yang dipenuhi tumpukan sampah,” jelasnya.
Menurutnya, masalah ini menjadi pengingat bagi semua masyarakat kalau ada masalah besar yang perlu dihadapi bersama.
Untuk itu ia mengajak seluruh pegawai bersama dengan masyarakat ikut serta dalam gerakan bersih-bersih Teluk Ambon.
Gerakan kebersihan itu diharapkan jadi momentum membangun kesadaran kolektif warga agar lebih peduli pada lingkungan.
“Kalau kita semua disiplin buang sampah pada tempatnya dan tepat waktu, tidak mungkin sampah sampai ke laut atau sungai,” pintanya. (S-10)