SIWALIMA.id > Berita
Pemprov Tolak Usulan Pembebasan Dua Terdakwa Kasus Waragonda
Online | Jumat, 5 September 2025 pukul 03:24 WIT

AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku secara tegas menolak usulan pembebasan dua terdakwa dalam kasus pembakaran fasilitas PT Waragonda di Desa Haya, Kabupaten Maluku Tengah beberapa waktu lalu.

Dua aktivis lingkungan yang ditahan dan sementara menjalani proses hukum di pengadilan saat ini yakni Satria Ardi dan Husain Mahulauw.

Penplakan ini disampaikan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa kepada Aliansi Baku Jaga Tanah Maluku, yang menuntut Pemprov Maluku membebaskan dua aktivis yang saat ini sementara menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

Gubernur menjelaskan, Pemprov Maluku merupakan cabang kekuasaan eksekutif, artinya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses persidangan yang dilakukan lembaga yudikatif.

“Kami tidak punya kewenangan konstitusional untuk bisa mencampuri urusan persidangan di pengadilan. Kalau sudah masuk rana pengadilan, itu kewenangan penuh lembaga yudikatif. Ini harus kita pahami,” jelas gubernur dalam pertemuan bersama Aliansi Baku Jaga Tanah Maluku di ruang rapat Lantai II Knator Gubenrur, Kamis (4/9).

Menurut gubernur, lain ceritanya jika proses hukum terhadap dua aktivis lingkungan tersebut masih berada ditahap kepolisian, maka pemprov dapat mendorong dilakukan restoratif justice.

Siapapun jangan menaruh harapan yang tidak beralasan kepada Pemprov Maluku untuk mengintervensi pengadilan, sebab prosesnya sudah terlambat karena telah masuk ranah persidangan di pengadilan.

“Kalian tidak usah khawatir kalau dua aktivis itu diproses hukum karena memperjuangkan persoalan lingkungan, jika tidak terpenuhi unsur delik pidana, maka pasti dibebaskan, kecuali kalau terbukti secara sah dan meyakinkan ada delik pidana yang dilakukan, maka itu kewenangan pengadilan,” ucap gubernur.

Kendati demikian, gubernur memastikan, akan mengundang penasehat hukum yang menangani kasus tersebut guna dicari solusi terhadap proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan.

“Mungkin kita undang penasehat hukum mereka untuk kita kasih masukkan tanpa bermaksud mengajari ikan berenang dan burung terbang, karena mereka profesional dibidang mereka,” tandas gubernur.(S-20)

BERITA TERKAIT