AMBON, Siwalima.id - Pemerintah provinsi menyebut perpanjangan izin pengelolaan tambang galian C di Dusun Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat sudah diperpanjang.
Aktivitas pertambangan ini sebelumnya sempat menuai protes warga karena izinnya telah kadaluarsa. Polisi juga telah melakukan penyegelan aset perusahan tersebut.
Dalam perjalanannya, pihak perusahan kemudian melakukan pengurusan perpanjangan izin ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku.
“Izin PT Maranti Jaya Permai telah diperpanjang,” terang Kadis PMPTSP Maluku, Robert Tomasoa ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (9/4).
Tomasoa menjelaskan operasi PT Maranti Jaya Permai di Laala memang sebelumnya telah ditutup oleh aparat kepolisian karena izin usaha pertambangan (WIUP) yang telah kedaluwarsa.
Namun pihak perusahaan telah mengajukan permohonan perpanjangan izin kepada gubernur dan telah ditindaklanjuti dengan penerbitan pertimbangan pertimbangan oleh Dinas ESDM.
“Jadi semua tahapan terkait dengan perpanjangan izin telah dilakukan PT MJP dan perpanjangan izin sudah selesai,” ungkapnya.
Perpanjangan izin perusahan ini katanya telah melewati kajian aturan Minerba serta melalui proses verifikasi dan validasi pada Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, pemerintah provinsi tidak akan menghambat proses perizinan yang diajukan oleh perusahaan, sepanjang seluruh persyaratan pendukung sesuai aturan telah dipenuhi oleh pihak pemohon.
“Kita tidak akan menghambat proses perizinan, kalau dokumen persyaratan dipenuhi, maka prosesnya pasti berjalan lancar,” tegasnya.
Ia mengaku dalam penerbitan setiap izin tetap memperhatikan keberlangsungan lingkungan hidup sebab usaha pertambangan harus mengakomodasi kepentingan lingkungan.
Karenanya, ia berharap masyarakat dilokasi tempat setiap usaha pertambangan termasuk galian C dapat mendukung pemerintah untuk memberikan ruang bagi investasi.
Masih Beroperasi
Sebelumnya diberitakan, aktivitas pengambilan material galian C di Dusun Laala, Kabupaten Seram Bagian Barat, kembali menuai sorotan.
Tambang yang dikelola PT Maranti Jaya Permai diduga masih beroperasi meski sebelumnya telah ditutup aparat kepolisian karena izin usaha pertambangan (WIUP) yang telah kedaluwarsa.
Berdasarkan laporan masyarakat, lokasi tambang itu bahkan telah dipasangi garis polisi (police line) sebagai tanda larangan beraktivitas. Namun, informasi yang beredar menyebutkan aktivitas penambangan masih berlangsung secara diam-diam.
Material dari tambang tersebut diduga tetap disuplai untuk mendukung proyek perluasan jalan ruas Piru-Loki yang saat ini dikerjakan oleh PT Tiga Ikan, perusahaan milik Hendra Wibisono.
Kondisi ini memicu keresahan warga setempat. Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan tidak terkesan membiarkan aktivitas ilegal tersebut, terlebih lokasi tambang masih dalam status penyegelan.
“Kalau sudah dipasang police line, seharusnya tidak ada lagi aktivitas. Ini justru masih jalan, jadi masyarakat minta penegakan hukum yang tegas,” ungkap salah satu Tokoh SBB yang enggan namanya dipublikasikan kepada wartawan, di Ambon, Senin (30/3).
Menurutnya, mengacu pada Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi pelaku utama penambangan ilegal, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusinya.
“Ketentuan ini mencakup pihak yang menampung, mengangkut, memproses hingga menjual hasil tambang dari sumber yang tidak memiliki izin resmi,” pungkasnya.
Dengan demikian, selain pelaku penambangan, pihak yang diduga menggunakan atau mendistribusikan material dari tambang ilegal juga berpotensi dikenakan sanksi hukum yang sama.
Dirinya menyentil kasus galian lain seperti di Hulaliu dan di Rohomoni yang proses hukumnya berjalan bahkan untuk tambang Rohomoni telah ada putusan inkrah untuk pelaku utamanya.
“Dua kasus ini harusnya jadi acuan, kenapa yang ini proses hukumnya berjalan sedangkan yang di La ala terkesan dibiarkan,” tanyanya heran.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum guna memastikan penghentian total aktivitas tambang ilegal tersebut.(S-20)