AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku terus memantapkan langkah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, melalui percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa, kelurahan dan negeri.
Tercatat hingga 10 Oktober 2025 dari total 1.235 desa/ohoi/finua/kelurahan/negeri di Maluku, telah terbentuk 860 Posbakum atau dengan progres mencapai 69,6 persen.
Realisasi Posbakum tersebut, tersebar di lima daerah yakni Kota Tual, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, dan Kota Ambon yang telah mencapai 100 persen pembentukanNYA di seluruh desa dan kelurahan, sedangkan enam daerah lainnya progresnya masih terus berjalan.
Capaian pembentukan Posbakum ini, mendapat dukungan penuh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, yang terus berupaya, untuk memastikan setiap program yang bertujuan untuk perlindungan hukum bagi masyarakat dapat tercapai.
Gubernur mengungkapkan, pemerintah provinsi memiliki komitmen kuat dalam memastikan layanan bantuan hukum dapat hadir hingga ke tingkat akar rumput.
Menurutnya, keberadaan Posbakum merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
âPemerintah hadir sampai ke desa, Â artinya dengan Posbakum warga kecil sekalipun akan mendapat pendampingan hukum. Ini bukan hanya tentang layanan hukum, tetapi juga wujud semangat orang basudara serta pemerataan dan keadilan sosial di Maluku,â ujar gubernur kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/10).
Untuk mencapai hasil yang maksimal, gubernur menekankan pentingnya sinergi antara pemprov, pemerintah kabupaten/kota dan Kanwil Kementerian Hukum Maluku, sehingga Posbakum dapat terwujud 100 persen di wilayah Maluku.
Gubernur memastikan, jika semua desa/ohoi/finua/kelurahan/negeri di Maluku, maka program Posbakum akan menjadi tonggak penting dalam memperluas akses keadilan, sekaligus memperkuat kesadaran hukum masyarakat di bumi raja-raja ini.
“Kami tentu mengapresiasi Kakanwil Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri dan jajaran atas dukungan dan kerja cepat dalam mengawal pelaksanaan program ini,” tulis gubernur.
Gubernur menambahkan, kolaborasi tersebut antara berbagai stakeholder akan menjadi upaya konkret untuk memastikan setiap warga Maluku memperoleh pendampingan hukum yang layak tanpa terkecuali.(S-20)