AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi terus mendorong adanya percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa di Maluku.
Pasalnya, pembentukan Posbakum merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hingga ke pelosok desa.
Juru Bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang mengungkapkan, selain koperasi merah putih, gubernur telah menginstruksikan agar seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan pembentukan Posbakum berjalan maksimal.
“Pak gubernur tentunya komitmen dalam memfasilitasi sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota guna mendukung kelanjutan realisasi program Posbakum,” ujar Kasrul kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (9/10).
Keberadaan Posbakum kata Kasrul, nantinya bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan wajah nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan hukum yang setara bagi seluruh warga.
Apalagi, ditengah kehidupan masyarakat Maluku yang plural tentu berpotensi memunculkan pelanggaran hukum, artinya dengan Posbakum di setiap desa dan kelurahan akan menjamin hak masyarakat.
“Program ini sangat baik, sebab akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama yang tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan dengan menyediakan bantuan hukum dasar, seperti informasi, konsultasi dan pembuatan dokumen secara gratis,” jelas Kasrul.
Kasrul mencontohkan, untuk Kota Tual, pembentukan Posbakum memang sudah 100 persen, namun daerah lain belum mencapai hasil yang maksimal, sehingga pemprov bertangung jawab untuk mendorong percepatannya.
Gubernur berharap, adanya perhatian serius dari pemerintah kabupaten dan kota untuk membantu Kantor Wilayah Hukum Maluku, guna memastikan program Posbakum dapat terealisasi di 1.235 desa/keluarahan di Provinsi Maluku secepatnya.
“Kalau pembentukan koperasi merah putih bisa cepat tuntas, maka pak gubernur minta semangat yang sama juga dicurahkan untuk merealisasikan Posbakum di desa-desa di Maluku,” tandas Kasrul.(S-20)