SIWALIMA.id > Berita
Pemprov Belum Izinkan Pemegang IPR Beroperasi di GB
Daerah | Rabu, 5 November 2025 pukul 15:02 WIT

 

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku belum meng­ijinkan 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), untuk ber­ope­rasi di kawasan Gunung Botak.

Juri Bicara Pemprov Maluku Kasrul Se­lang menjelaskan, belum diizinkan­nya pe­megang IPR untuk beroperasi dikarena­kan, sampai saat ini pemprov bersama TNI-Polri terus mematangkan rencana penutu­pan kawasan gunung botak dari praktek per­tambangan ilegal yang selama ini terjadi.

“Soal kapan penertiban kawasan gunung botak, tentu masyarakat harus bersabar, sebab kita berupaya agar penertiban segera dilakukan,” ungkap Kasrul kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (4/11).

Pemprov kata Kasrul, tentu berke­inginan agar kawasan gunung botak bersih dari penambangan secara ilegal dan selanjutnya dikelola secara terken­dali oleh koperasi, yang sebelumnya telah mengantongi IPR.

Namun, beroperasinya 10 koperasi pemegang IPR harus menunggu proses penertiban kawasan gunung botak tuntas dilakukan. “Pemprov tentu mendorong agar secepatnya wilayah IPR dikelola oleh koperasi, tapi memang harus menunggu penertiban dilakukan,” ucap Kasrul.

Terkait dengan dugaan penipuan dan pemalsuan dalam pembentukan 10 koperasi tambang emas gunung botak yang telah dilaporkan ke Polda Maluku, Kasrul mengaku, menghormati proses hukum tetap berjalan.

“Proses 10 koperasi ini kan di tahun 2024 lalu, jadi kalau mengenai ada dugaan penipuan dan pemalsuan hukum jelas, maka siapa yang berbuat harus bertanggung jawab,” tegas Kasrul.

Diharapkan, pengelolaan gunung botak kedepan dapat dilakukan secara ter­ukur, sehingga dapat memberikan man­faat besar bagi masyarakat Maluku umum­nya dan Pulau Buru khususnya. (S-20)

BERITA TERKAIT