SIWALIMA.id > Berita
Pemkot Terbitkan SE Selama Bulan Ramadhan
Online | Jumat, 20 Februari 2026 pukul 14:57 WIT

AMBON, Siwalima.id – Pemerintah Kota Ambon, mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian jam operasional tempat hiburan, restoran, rumah makan, cafe, sektor usaha kuliner selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah.

SE Nomor: 451-13/05/SE/2026,tentang penyesuaian jam operasional itu, ditandatangani Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.

SE tersebut tertulis, dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah tahun 2026 di Kota Ambon, Pemkot menyampaikan kepada pemilik atau pengusaha karaoke, Pub, Bar, Cafe dan tempat hiburan sejenisnya, menutup sementara kegiatan selama tiga hari, terhitung mulai tanggal penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriyah oleh Kementerian Agama.

Sementara untuk hari-hari berikutnya, setelah hari ketiga Ramadan, semua tempat hiburan, restoran, rumah makan, cafe, sektor usaha kuliner tutup pada siang hari dan buka mulai pukul 22.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT. 

Selain itu, pemilik usaha restoran dan rumah makan, cafe, rumah kopi, warung atau usaha sejenisnya agar dapat memasang kain ataupun tirai pada pintu masuk atau jendela, agar tidak menganggu pandangan umum demi menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa, 

Walikota menegaskan, SE terkait penyesuaian jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan, bukanlah bentuk pelarangan usaha, melainkan pembatasan waktu operasional, sebagai wujud penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Surat edaran itu setiap tahun memang dikeluarkan. Prinsipnya sama, yaitu mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Ambon untuk menghargai bulan suci Ramadhan yang dijalankan oleh umat Islam,” ujar walikota kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Kamis (19/2).

Menurut walikota, kebijakan ini bukan hal baru, sebab Pemkot Ambon secara konsisten, menerapkan pengaturan serupa setiap tahun, termasuk saat dirinya masih menjabat sebagai Pj walikota, bahkan pada masa walikota sebelumnya juga.

“Kita tidak menutup, tetapi membatasi jam operasional. Itu yang perlu dipahami. Jadi bukan menghentikan aktivitas usaha secara total, melainkan mengatur waktu operasionalnya selama bulan suci Ramadhan,” tegas walikota.

Pengaturan tersebut kata walikota, terutama menyasar tempat hiburan malam, agar waktu operasionalnya dibatasi, demi menjaga suasana yang kondusif dan penuh penghormatan selama Ramadhan.

Kebijakan ini, merupakan bagian dari upaya menjaga harmoni sosial di Kota Ambon yang dikenal sebagai kota dengan tingkat toleransi antar umat beragama yang tinggi.

“Setiap tahun dilakukan hal yang sama. Kita hanya mengatur supaya paling tidak tempat hiburan itu dibatasi waktu operasionalnya selama bulan suci Ramadhan, itu saja,” tandas walikota.

walikota berharap, seluruh pelaku usaha dapat memahami substansi kebijakan tersebut, sebagai langkah bersama dalam menjaga ketertiban umum serta memperkuat semangat kebersamaan dan toleransi di tengah keberagaman masyarakat Kota Ambon.(Mg-1)

BERITA TERKAIT