SIWALIMA.id > Berita
Pemkot Dorong Akses Hunian Layak bagi MBR
Online | Senin, 2 Februari 2026 pukul 15:44 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terus mendorong pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, melalui berbagai program strategis yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah.

Kepala Dinas PRKP Kota Ambon, Ivonny Latuputty menjelaskan, saat ini terdapat dua skema utama yang dijalankan, yakni fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

FLPP merupakan program pembiayaan perumahan bersubsidi, yang difasilitasi pemerintah melalui mekanisme kredit perbankan.

“FLPP itu mirip kredit rumah, tapi dengan bunga murah karena difasilitasi pemerintah. Ini khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Latuputty kepada Siwalima.id di ruang kerjanya, Senin (2/2),

Program ini kata Latuputty, mensyaratkan penghasilan maksimal Rp9 juta/bulan bagi lajang dan Rp11 juta/bulan bagi yang sudah menikah. Proses pembiayaan melibatkan developer serta bank penyalur, yakni BTN, Bank Mandiri dan BNI.

Rumah FLPP umumnya bertipe 36, dengan harga paling rendah sekitar Rp185 juta. Uang muka ditetapkan sebesar 10 persen, sementara cicilan bulanan berkisar antara Rp1-2 juta, tergantung tenor kredit yang tersedia mulai dari 5 hingga 20 tahun.

“Kalau mengambil tenor 20 tahun, cicilannya bisa sekitar Rp1,1 juta per bulan,” ujar Latuputty.

FLPP menurut Latuputty, terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, tidak terbatas pada ASN, namun proses verifikasi ASN relatif lebih cepat karena penghasilan tetap lebih mudah diverifikasi melalui SLIK OJK. Sementara untuk masyarakat umum seperti pedagang atau pemilik usaha, prosesnya tetap akan lebih lama, karena pendapatannya tidak tetap dan perlu verifikasi tambahan.

Selain FLPP, Pemkot Ambon juga menjalankan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang menyasar MBR pada desil 1 hingga desil 5, dengan penghasilan sekitar Rp750 ribu-1 juta/bulan.

BSPS ini terbagi dalam dua kategori, yaitu Peningkatan Kualitas (PK) atau rehabilitasi rumah, dengan bantuan sebesar Rp20 juta per unit, Pembangunan Baru (PB), dengan total anggaran Rp80 juta per unit.

“Untuk pembangunan baru, kementerian memberikan Rp50 juta, karena sifatnya subsidi, sementara Rp30 juta disupport dari APBD Kota Ambon. Rumah yang dibangun bertipe 21,” jelas Latuputty.

Ia menegaskan, BSPS bersifat hibah, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Ini berbeda dengan FLPP yang menggunakan skema kredit perbankan. 

Pada tahun 2026, Pemkot Ambon menargetkan pembangunan lebih dari 500 unit rumah FLPP yang tersebar di empat hingga lima lokasi, yakni, Lateri (sekitar kawasan pengungsi Batu Gajah), Kusu-Kusu (Urimesing), Kudamati (Lorong Sekot), serta satu lokasi tambahan lainnya di kawasan Lateri.

“Semua rumah ini dibangun oleh developer. Pemerintah kota berperan dalam memfasilitasi pendaftaran serta proses verifikasi melalui perbankan,” ucap Latuputty.

Ia juga menyoroti keterbatasan kuota bantuan perumahan dari pemerintah pusat. Dari alokasi sekitar 3.000 unit untuk Provinsi Maluku, Kota Ambon hanya memperoleh 200 unit, meskipun telah memiliki sekitar 800 data calon penerima yang terverifikasi.

“Kami mengusulkan hampir 1.000 unit, tapi yang disetujui baru 200. Padahal data kami sudah siap,” beber Latuputty.

Saat ini menurut Latuputty, Pemkot Ambon terus melakukan komunikasi intensif dengan kementerian terkait agar kuota dari daerah lain yang belum terserap dapat dialihkan ke kota-kota yang sudah siap, termasuk Ambon.

Salah satu tantangan utama adalah, proses verifikasi DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Terpadu) yang memakan waktu cukup lama. Data awal diinput oleh desa atau kelurahan, diverifikasi di tingkat provinsi, kemudian diproses di Kementerian Sosial, dengan waktu verifikasi mencapai 1-3 bulan.

“Banyak masyarakat yang sangat membutuhkan rumah layak, tetapi terkendala karena belum masuk DTSEN. Ini yang terus kami kejar,” tegas Latuputty.

Untuk itu, lanjut Latuputty, pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta desa dan kelurahan guna mempercepat proses pendataan dan verifikasi.

“Jika data sudah kuat dan terverifikasi, peluang mendapatkan tambahan kuota akan jauh lebih besar. Yang terpenting, masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa segera memiliki rumah layak huni,” pungkasnya.(Mg-1)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps