AMBON, Siwalima.id - Sampah di Kawasan Air Besar, Negeri Batu Merah menumpuk akibatnya, aksi protes warga dan melakukan pemalangan jalan dengan menggunakan baliho sejak, Senin (12/1) akhirnya dibersihkan.
Sedikitnya ada 12 ton sampah berhasil dikeruk dan diangkut keluar dari kawasan Arbes dengan menggunakan 3 armada milik Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon.
“Pak walikota kami butuh lingkungan yang sehat, aman dan nyaman,” tulis warga dalam tuntutan di baliho.
Menindak lanjuti tuntutan warga, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas LHP melakukan langkah cepat dengan mengerahkan 3 Armada untuk membersihkan area tersebut dari tumpukan sampah.
Kepala Dinas LHP Kota Ambon, Apries Gaspersz dalam keteranganya di Ambon, Selasa (13/1) mengatakan, kawasan Arbes bukan merupakan tempat pembuangan sampah baik akhir maupun sementara.
Menurutnya, pemerintah bahkan telah memasang tanda larangan membuang sampah, namun masih ada saja oknum oknum tidak bertanggung jawab yang terus membuang sampah di kawasan tersebut.
“Kawasan Arbes ini bukan tempat pembuangan sampah baik TPA maupun TPS, sehingga tidak dijangkau oleh armada sampah,” tegasnya.
Selain itu di lokasi yang dipenuhi sampah, lanjutnya ada plang tanda larangan buang sampa di area itu.
“Masyarakat masih tetap saja langgar,” ungkapnya.
Guna memastikan tidak ada lagi warga yang kembali membuang sampah, dinas akan menempatkan petugas Satpol PP untuk melakukan pengawasan.
Selain itu akan melakukan kerja sama dengan warga sekitar untuk melaporkan apabila menemukan warga yang dengan sengaja membuang sampah di lokasi yang sudah dilarang.
Skenarionya bisa kita tempatkan pos dengan yang dijaga satpol PP atau kerja sama dengan warga sekitar untuk melakukan pelaporan terhadap pelaku buang sampah sehingga bisa langsung diberikan sanksi berupa denda dengan nominal bisa mencapai 50 juta,” tegasnya.
Aksi protes warga Arbes juga sampai ke telinga wakil mereka yang ada di parlemen Kota Ambon.
“Kita akan panggil Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Far-Far kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (13/1).
Dijelaskan pemanggilan bagi Dinas LHP untuk menjelaskan penyebaran lokasi tersebut dijadikan lokasi membuang sampah
“Kita akan panggil Dinas LHP dan kita cek terkait ketersediaan tempat pembuangan sampah sementara maupun akhir, kita pastikan pemerintah harus melaksanakan apa yang menjadi kewajiban yakni menyediakan TPS dan armada yang reguler mengangkut sampah secara terus menerus sesuai dengan jam operasional,” tegasnya.
Tak hanya meminta penyediaan TPS, Politisi Partai Perindo Kota Ambon ini juga mendesak Dinas LHP untuk mengidentifikasi soal asal sampah serta warga mana saja yang membuang sampah di kawasan Arbes.
“Ini akan kita jadikan uji petik komisi terkait penanganan sampah untuk tahun 2026, ungkapnya.
Komisi III lanjutnya akan mendorong Pemkot Ambon memastikan setiap lokasi bisa memiliki fasilitas untuk membuang sampah.
“Kita akan dorong pemerintah melaksanakan apa yang menjadi tugas mereka, serta kita berharap juga sesama masyarakat kita jaga kebersihan dan kenyamanan kota,” harapnya.(S-10)