TIAKUR, Siwalima.id - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Tenun Ikat Daisuli Pulau Kisar serta Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tari Itawalun dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penyerahan tersebut berlangsung di ruang Pertemuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Rabu (28/1) dan diterima langsung oleh Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach.
Turut menyaksikan Tim Asosiasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Daisuli Pulau Kisar, Khrestian Ph. Boreel.
Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku atas dukungan dan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual daerah.
“Tenun Ikat Daisuli dan Tari Itawalun adalah identitas dan kebanggaan masyarakat MBD. Pengakuan ini menjadi dorongan kuat bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus melestarikan dan mengembangkannya,” kata Bupati Noach, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Minggu (1/2).
Dengan diserahkannya Sertifikat Indikasi Geografis dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini, Bupati berharap produk dan warisan budaya lokal semakin dikenal luas serta mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah berbasis budaya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, mengatakan penyerahan sertifikat dan surat pencatatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal dan produk unggulan daerah.
“Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan instrumen penting untuk melindungi warisan budaya dan pengetahuan tradisional agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain,” akui Saiful.
Pengakuan ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah Tenun Ikat Daisuli Pulau Kisar serta menjaga keberlanjutan Tari Itawalun sebagai ekspresi budaya tradisional masyarakat Kabupaten MBD.(S-28)