SIWALIMA.id > Berita
Pemkab Aru Ingatkan Pedagang soal Kewajiban Bayar Retribusi
Daerah | Senin, 10 November 2025 pukul 14:01 WIT

DOBO, Siwalima.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mengingatkan kepada para pedagang terkait dengan kewajiban yang harus diberikan ke Negara be­rupa retribusi  Pelayanan Kebersihan.

Pemerintah telah menyediakan tempat berjualan bagi pedagang dan kini giliran pedagang yang harus memberikan kewajibannya memba­yar retribusi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Aru, Apres Mukujey menyebut sosia­lisasi retribusi pelayanan kebersihan di lantai II Pasar Jargaria, Kota Dobo menjadi pengingat kepada para pedagang.

“Kebersihan merupakan salah satu aspek penting dalam mewujud­kan lingkungan yang sehat, nyaman dan indah, sehingga pasar sebagai tempat aktivitas jual beli setiap hari tentu menghasilkan volume sampah yang cukup besar,” jelasnya.

Olehnya, pengelolaan sampah yang baik sangat diperlukan agar aktivitas ekonomi di pasar dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan kebersihan dan kesehatan lingku­ngan sekitar.

Dinas katanya memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kebersihan, mulai dari penyapuan, pengumpulan, hingga pengang­kutan sampah ke tempat pemrosesan akhir (TPA) Kota Dobo.

“Keberhasilan upaya ini tidak dapat tercapai tanpa dukungan dari masyarakat, khususnya para wajib retribusi yang setiap harinya me­man­faatkan layanan kebersihan di pasar,” jelasnya.

Dikatakan, pembayaran retribusi pelayanan kebersihan bukan hanya bentuk kewajiban administratif, tetapi merupakan kontribusi nyata dari masyarakat dalam mendukung kelancaran pengelolaan sampah di daerah.

“Dana retribusi yang terkumpul digunakan untuk membiayai opera­sional pengangkutan sampah, pera­watan armada kebersihan, penga­daan alat kebersihan, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sehingga dengan tertib dalam membayar retribusi pemerintah da­pat memperkuat sistem pengelolaan sampah dan memastikan setiap ka­wasan, terutama pasar, tetap terjaga kebersihannya.

Selain itu, ketertiban dan kepedu­lian masyarakat dalam hal ini juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian program Adipura.

“Yang menilai sejauh mana komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga keber­sihan serta kelestarian lingkungan,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, ia me­ngajak semua pedagang dan peng­guna layanan kebersihan di kawa­san pasar, untuk menumbuhkan ke­sadaran menjaga kebersihan lingkungan.

“Jangan hanya bergantung pada petugas kebersihan. Mulailah dari hal sederhana, membuang sampah pada tempatnya, memilah sampah organik dan anorganik, serta men­jaga area dagangan agar tetap bersih dan nyaman bagi pembeli,” pintanya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Aru, Cak Karatem mengaku berharap kedepannya dinas akan melak­sanakan sosialisasi ke RT-RW supaya penanganan sampai di Kota Dobo dapat berjalan dengan baik dan maksimal. (S-11)

BERITA TERKAIT