SIWALIMA.id > Berita
Pemilik 9 Gram Ganja Divonis 3 Tahun Penjara
Online | Jumat, 27 Juni 2025 pukul 04:35 WIT

AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pemilik 9 gram ganja Abdul Rifai dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp1 miliar.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota masing-masing Dedi Sahusilawane Dan Ulfa Riri di Pengadilan Negeri  Ambon, Kamis (26/6).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa Abdul Rifai alias La Unga alias Dedi alias Rifai, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum melanggar pasal  114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rifai alias La Unga alias Dedi alias Rifai dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa penahanan terdakwa dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 2  tahun kurungan,” ucap Hakim Wilson saat membacakan vonis.

Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan barang bukti berupa,  1 paket pengiriman melalui JNE dengan nomor connote 04431002082624 tertulis nama pengirim brand second medan dan nama penerima Abdul Rahman Kec. Banda Naira Maluku Tengah Rt.03 Rajawali, Banda Masohi, 97593.

Kemudian 1  paket/ bungkusan narkotika jenis ganja yang dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat dan terlilit lakban bening yang dibungkus dari luar menggunakan plastik warna hitam dan terlilit lakban bening, 1 buah botol air warna hitam yang ditutupi menggunakan plastik warna hitam dan terlilit lakban bening dari luar dirampas untuk dimusnahkan. Sementara 1 handphone merk  Iphone XR warna Hitam dirampas untuk negara. (S-26)

BERITA TERKAIT