SIWALIMA.id > Berita
Pembatasan Penggunaan Medsos bagi Anak Segera Berlaku
Daerah | Selasa, 10 Maret 2026 pukul 12:34 WIT

AMBON, Siwalima.id - Wakil Walikota Ely Toisutta me­mastikan pemerintah kota mendu­kung kebijakan Pemerintah Pusat pembatasan penggunaan media sosial bagi anak dibawa usia 16 tahun.

Kebijakan ini sendiri digagas Kementerian Komunikasi dan Digital dan belum diberlakukan sejauh ini. 

“Kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial,” kata Toisuta kepada wartawan di Balai Kota, Senin (9/3)

Politisi Partai golkar ini menjelas­kan kebijakan yang dilakukan pe­merintah pusat baik untuk per­kembangan generasi muda kedepan.

“Kalau kami melihat sebenarnya itu positif dan kami berharap ini bisa disosialisasikan kepada masya­rakat, terutama kepada orang tua yang me­miliki anak di bawah umur 16 tahun dalam penggunaan media sosial agar bisa terpantau dengan baik,” ujarnya.

Pengawasan dari orang tua sangat penting, mengingat penggunaan smartphone dan media sosial saat ini semakin luas di kalangan anak-anak.

Menurutnya, tanpa pengawasan yang baik, anak-anak dapat dengan mudah terpapar berbagai konten negatif yang beredar di dunia digital.

“Kami berharap apa yang dike­luarkan oleh Kementerian Komdigi sangat baik untuk membatasi ruang gerak anak-anak dalam penggunaan smart­phone, karena ada banyak hal negatif di sana jika tidak dipantau dengan baik oleh orang tua,” jelas­nya.

Meski demikian, Pemkot Ambon belum mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan tersebut, karena masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.

“Pemerintah kota belum menge­luarkan surat edaran karena ini masih baru. Jika nanti disampaikan secara resmi pemerintah kota siap menin­daklanjuti apa yang disampaikan oleh Kementerian Komdigi,” tegas­nya.

Toisutta berharap ke depan kebija­kan tersebut dapat disosialisasikan secara luas sehingga masyarakat, khususnya para orang tua, dapat memahami pentingnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak.(Mg-1)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps