SIWALIMA.id > Berita
Pembangunan Sekolah Rakyat di Tanimbar dan SBB Belum Pasti
Online | Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 01:01 WIT

AMBON, Siwalimanews – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Maluku Djalaludin Salampessy mengaku, ada dua daerah di Maluku yang belum pasti dibangun sekolah rakyat, sedua daerah tersebut adalah, Kabupaten Taimbar dan Seram Bagian Barat.

Pasalnya, sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah dua kabupaten tersebut, untuk menyiapkan lahan yang nantinya diperuntukkan bagi pembangunan sekolah rakyat.

Sementara untuk usulan sembilan kabupaten dan kota lainnya, saat ini sementara berproses di Kementerian Sosial.

“Yang belum pasti itu KKT dan SBB, sementara yang lain itu sudah berproses di Kementerian Sosial, tapi yang pasti dibangun tahun 2026 itu Aru dan SBT, sedangkan Buru itu kita juga ada dorong agar kalau bisa dibangun juga di tahun depan,” ungkap Salampessy kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Senin (6/10).

Salampessy mengungkapkan, sampai saat ini, pemprov belum mendapatkan laporan dari Pemkab Tanimbar dan SBB terkait ketersediaan lahan yang memenuhi syarat untuk pembangunan sekolah rakyat, yang menggunakan sistem sekolah berasrama.

Walaupun demikian, pemprov terus berkoordinasi dengan pemerintah dua kabupaten tersebut, agar lahan dapat disiapkan guna mendukung program sekolah rakyat yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di daerah masing-masing.

“Ini program yang bagus, jadi pemkab harus mendorong agar sekolah rakyat dapat dibangun disana, sehingga anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat menikmati program pemerintah ini,” tandas Salampessy.

Untuk provinsi sendiri kata Salampessy, saat ini sedang dilakukan survei terhadap lokasi sekolah rakyat pengganti gedung sekolah yang sementara ini mengunakan fasilitas Hiti-Hiti Hala-Hala di Lateri.

Kementerian Sosial juga, telah menetapkan sekolah rakyat di Hiti-Hiti Hala-Hala dengan nama SR 40 Ambon, maka untuk lahan sekolah yang permanen tidak boleh keluar dari Pulau Ambon.

“Karena sekolah itu namanya SR 40 Ambon, maka penetapan lokasi tidak boleh di luar Pulau Ambon, jadi kita survei lahan pemprov yang ada Passo dan Lateri. Kalau memenuhi syarat, maka akan kita usulkan ke Kementerian Sosial,” jelas Salampessy.(S-20)

BERITA TERKAIT