SIWALIMA.id > Berita
Pelni tak Izinkan Pedagang Berjualan di Kapal
Daerah | Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 15:33 WIT

AMBON, Siwalima.id - PT Pelni Cabang Ambon, tetap tidak mengizinkan para pedagang asongan untuk berjualan di atas kapal saat berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Sikap tegas Pelni ini di­sampaikan Kabag Operasi dan Layanan PT Pelni Ca­bang Ambon Anza Ansori ke­pada wartawan, usai bertemu gubernur, untuk menindak­lanjuti aspirasi para peda­gang asongan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Kamis (30/10).

Penegasan sikap ini, seba­gai respon atas tuntutan para pedagang asongan yang di­sampaikan kepada gubernur, terkait adanya larangan ber­jualan diatas kapal.

Anza menjelaskan, adanya larangan pedagang berjualan diatas kapal, bukan merupa­kan kehendak dari PT Pelni se­bagai operator kapal, na­mun itu merupakan perintah Undang-undang Nomor: 17 tahun 2008 tentang Pelaya­ran.

Undang-undang tersebut, menekankan tentang penting­nya aspek keselamatan, ke­nyamanan serta standar pela­yanan internasional, seperti yang dilakukan di bandara, dimana penumpang tidak boleh berdagang di dalam pesawat.

“Kalau kita melihat aturan itu, memang pedagang tidak bisa berjualan diatas kapal, yang bisa hanya di areal yang telah disiapkan di pelabuhan,” jelas Anza.

Untuk itu, kata Anza, PT Pelni telah memberikan kemudahan kepada penumpang agar dapat memanfaat­kan waktu bersandar di pelabuhan selama 3 jam untuk turun berbelanja.

Hal ini, tentu berlaku disemua pe­labuhan, termasuk pelabuhan besar seperti di Surabaya dan Jakarta, dimana pedagang hanya berjualan pada areal yang telah ditentukan oleh PT Pelindo di pelabuhan.

“Kenapa port time itu sampai 3 jam, agar memberikan kesempatan kepada penumpang untuk turun ke areal pelabuhan berbelanja dan sete­lah itu ketika naik ke kapal akan dila­kukan pemeriksaan tiket kembali. Se­mua ini bertujuan menjaga kenya­ma­nan dan keamanan penumpang sela­ma perjalanan laut,” tandas Anza.

Anza menegaskan, jika ingin pe­dagang berjualan diatas kapal, maka Undang-undang tersebut harus dire­visi, tetapi sampai dengan saat ini atu­ran larangan tersebut tetap berlaku.

Kendati begitu, Pelni akan ber­koordinasi dengan PT Pelindo untuk mencari solusi, terkait dengan persoalan ini, minimal menyiapkan satu areal untuk para pedagang berjualan, sehingga tidak perlu naik ke atas kapal.

Pedagang Ngadu ke Gubernur

Sebelumnya diberitakan, Guber­nur Maluku Hendrik Lewerissa berjanji akan memanggil PT Pelni Ca-bang Ambon terkait dengan polemik larangan pedagang aso­ngan berjualan diatas kapal.

Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari aspirasi puluhan pedagang asongan yang mengeluhkan, selama tiga bulan terakhir tidak lagi diizinkan berjualan diatas kapal.

Gubernur mengaku sangat mema­hami perasaan para pedagang aso­ngan yang hilang mata penca­harian karena adanya larangan berjualan diatas kapal tersebut.

Menurutnya sebagai wakil peme­rintah pusat di daerah, dirinya akan melakukan langkah-langkah dalam batas kewenangan gubernur. Arti­nya pengelolaan pelabuhan itu be­rada di Pelni maka harus dikoor­dinasikan.

“Terkait aktivitas berjualan dalam kapal ini lain ceritanya makanya saya harus bicara dengan Pelni se-bagian operator pelabuhan. Tentu saya akan menyampaikan dampaknya atau akibat dari kebijakan tersebut kepada Pelni,” ujar gubernur kepada pedagang di ruang rapat Lantai 2, Rabu (29/10).

Mantan anggota DPR ini menje­las­kan, berdasarkan UU Cipta Kerja maka setiap pengelola fasilitas umum termasuk pelabuhan dan bandara wajib menyediakan lahan dengan luas 30 persen dari jumlah keseluruhan luasan untuk aktibitas usaha UMKM.

Namun aturan tersebut hanya berlaku di darat bukan diatas kapal atau pesawat sehingga harus dibica­rakan dengan operator pelabuhan.

“Saya sudah minta Pelni untuk datang menghadap saya guna men­cari solusi terhadap persoalan ini, tapi saya tidak bisa mengintervensi pihak Pelni karena itu wilayah mereka,” tegas Gubernur.

Gubernur menambahkan, mu­ngkin salah satu solusi yang dapat diambil dengan menambahkan fa­silitas jualan bagi pedagang, se­hingga ada tempat bagi pedagang untuk berjualan tetapi yang pasti­nya pedagang tidak boleh kehi­langan mata pencaharian. (S-20)

 

BERITA TERKAIT