AMBON, Siwalima.id - PT Pelni Cabang Ambon, tetap tidak mengizinkan para pedagang asongan untuk berjualan di atas kapal saat berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Sikap tegas Pelni ini disampaikan Kabag Operasi dan Layanan PT Pelni Cabang Ambon Anza Ansori kepada wartawan, usai bertemu gubernur, untuk menindaklanjuti aspirasi para pedagang asongan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Kamis (30/10).
Penegasan sikap ini, sebagai respon atas tuntutan para pedagang asongan yang disampaikan kepada gubernur, terkait adanya larangan berjualan diatas kapal.
Anza menjelaskan, adanya larangan pedagang berjualan diatas kapal, bukan merupakan kehendak dari PT Pelni sebagai operator kapal, namun itu merupakan perintah Undang-undang Nomor: 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Undang-undang tersebut, menekankan tentang pentingnya aspek keselamatan, kenyamanan serta standar pelayanan internasional, seperti yang dilakukan di bandara, dimana penumpang tidak boleh berdagang di dalam pesawat.
“Kalau kita melihat aturan itu, memang pedagang tidak bisa berjualan diatas kapal, yang bisa hanya di areal yang telah disiapkan di pelabuhan,” jelas Anza.
Untuk itu, kata Anza, PT Pelni telah memberikan kemudahan kepada penumpang agar dapat memanfaatkan waktu bersandar di pelabuhan selama 3 jam untuk turun berbelanja.
Hal ini, tentu berlaku disemua pelabuhan, termasuk pelabuhan besar seperti di Surabaya dan Jakarta, dimana pedagang hanya berjualan pada areal yang telah ditentukan oleh PT Pelindo di pelabuhan.
“Kenapa port time itu sampai 3 jam, agar memberikan kesempatan kepada penumpang untuk turun ke areal pelabuhan berbelanja dan setelah itu ketika naik ke kapal akan dilakukan pemeriksaan tiket kembali. Semua ini bertujuan menjaga kenyamanan dan keamanan penumpang selama perjalanan laut,” tandas Anza.
Anza menegaskan, jika ingin pedagang berjualan diatas kapal, maka Undang-undang tersebut harus direvisi, tetapi sampai dengan saat ini aturan larangan tersebut tetap berlaku.
Kendati begitu, Pelni akan berkoordinasi dengan PT Pelindo untuk mencari solusi, terkait dengan persoalan ini, minimal menyiapkan satu areal untuk para pedagang berjualan, sehingga tidak perlu naik ke atas kapal.
Pedagang Ngadu ke Gubernur
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa berjanji akan memanggil PT Pelni Ca-bang Ambon terkait dengan polemik larangan pedagang asongan berjualan diatas kapal.
Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari aspirasi puluhan pedagang asongan yang mengeluhkan, selama tiga bulan terakhir tidak lagi diizinkan berjualan diatas kapal.
Gubernur mengaku sangat memahami perasaan para pedagang asongan yang hilang mata pencaharian karena adanya larangan berjualan diatas kapal tersebut.
Menurutnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dirinya akan melakukan langkah-langkah dalam batas kewenangan gubernur. Artinya pengelolaan pelabuhan itu berada di Pelni maka harus dikoordinasikan.
“Terkait aktivitas berjualan dalam kapal ini lain ceritanya makanya saya harus bicara dengan Pelni se-bagian operator pelabuhan. Tentu saya akan menyampaikan dampaknya atau akibat dari kebijakan tersebut kepada Pelni,” ujar gubernur kepada pedagang di ruang rapat Lantai 2, Rabu (29/10).
Mantan anggota DPR ini menjelaskan, berdasarkan UU Cipta Kerja maka setiap pengelola fasilitas umum termasuk pelabuhan dan bandara wajib menyediakan lahan dengan luas 30 persen dari jumlah keseluruhan luasan untuk aktibitas usaha UMKM.
Namun aturan tersebut hanya berlaku di darat bukan diatas kapal atau pesawat sehingga harus dibicarakan dengan operator pelabuhan.
“Saya sudah minta Pelni untuk datang menghadap saya guna mencari solusi terhadap persoalan ini, tapi saya tidak bisa mengintervensi pihak Pelni karena itu wilayah mereka,” tegas Gubernur.
Gubernur menambahkan, mungkin salah satu solusi yang dapat diambil dengan menambahkan fasilitas jualan bagi pedagang, sehingga ada tempat bagi pedagang untuk berjualan tetapi yang pastinya pedagang tidak boleh kehilangan mata pencaharian. (S-20)