AMBON, Siwalima.id - Dinas Perhubungan mengaku pelanggaran parkir terbanyak terjadi di Jalan AY Patty dibandingkan jalan utama lainya di Kota Ambon.
Kawasan Jalan AY Patty area parkir yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat kerap digunakan oleh kendaraan roda dua.
Plt Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Teknis Perhubungan, Dishub Ambon, Gino Pattiasina, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan parkir di lapangan.
Pengawasan akan diperketat sesuai SK Walikota Nomor: 6937 Tahun 2025 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2026.
“Melalui keputusan, sebanyak 30 ruas jalan di Kota Ambon ditetapkan sebagai lokasi resmi parkir kendaraan sepanjang tahun 2026,” terangnya.
Penetapan ini menjadi dasar pengelolaan parkir yang saat ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Pemkot Ambon dan pihak ketiga yakni CV Afif Mandiri.
“Memang kecenderungan masyarakat masih parkir tidak sesuai dengan satuan ruang parkir yang telah ditentukan. Banyak yang memilih berhenti sebentar untuk berbelanja sehingga memarkir kendaraan di lokasi yang lebih dekat, meskipun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, Dishub menilai tanggung jawab menjaga ketertiban parkir tidak hanya berada pada pengguna kendaraan, tetapi juga pada pihak pengelola parkir yang telah ditunjuk pemerintah.
Pattiasina menegaskan, pihak ketiga seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan mengarahkan masyarakat agar memarkir kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang menjadi fokus kami saat ini justru pihak ketiga. Mereka harus mampu mengarahkan masyarakat agar tidak parkir di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, lanjutnya masih ditemukan juru parkir yang membiarkan kendaraan parkir tidak sesuai dengan SRP yang telah ditetapkan.
Bahkan kendaraan yang parkir di luar area yang diperbolehkan tetap dipungut biaya parkir.
“Kalau kendaraan diparkir tidak sesuai dengan satuan ruang parkir yang ditentukan tetapi tetap dipungut biaya parkir, maka itu tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani. Hal seperti ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegasnya.
Karena itu, UPTD akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama pengelolaan parkir agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“UPTD memiliki tanggung jawab untuk menjadi jembatan utama dalam penataan parkir di Kota Ambon. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.
Sebagai dasar penataan parkir tahun 2026, 30 ruas jalan umum sebagai lokasi parkir resmi, di antaranya Jalan Sultan Babullah, Dr. Sitanala, Yos Sudarso, Pattimura, Sam Ratulangi, A.Y. Patty, Ahmad Yani, Diponegoro, Said Perintah, Philip Latumahina, Terminal Transit Passo, hingga kawasan Jalan DR. Leimena. (S-30)