AMBON, Siwalimanews â Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Maluku Tengah  Rian Lopulalan, menuntut terdakwa Husein Mahulauw pelaku pembakaran alat berat milik PT Waragonda Mineral Pratama dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan yang yang dipimpin majelis hakim yang di ketuai Hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota masing-masing Rahmat Selang dan Nova Salmon di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (30/9),
JPU dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah secara bersama-sama dengan sejumlah DPO lainya, melakukan tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya umum terhadap barang milik korban Muhammad Amin Saofa alias Pa Amin.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
âMenjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Husein Mahulauw alias Husen, dengan pidana penjara selama 8 tahun,â pinta JPU dalam tuntutannya.
JPU juga Menetapkan barang bukti berupa, 1 lembar spandek dengan ukuran 80 cm x 200 cm sudah terbakar, 1 potong kayu sudah terbakar, 1 rangka springbed sudah terbakar, 1 rangka kulkas sudah terbakar, 1 unit alat berat excavator merek komatsu warna kuning, 1 unit alat berat loader merk longking warna kuning, 1Â unit alat berat mobile crane merk escorts warna kuning, 1 unit alat berat forklift merk songking warna merah, 1 unit sepeda motor trail honda crf 150 warna hitam, 1 unit mobil mitsubishi fuso warna orange, 1 unit mesin cuci merk sharp, 1 unit ac outdoor merk tcl, 1 unit rang sepeda exercise, 1 unit rangka kompor gas merk Rinnai
Serta 1 unit rangka timbangan, 1 unit piringan CD-R plus yang di dalamnya terdapat video rekaman CCTV dan 1 unit mobil kijang super (7k) warna orange dipergunakan dalam perkara Satria Ardi Tuahan.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan/pledoi terdakwa.
Untuk diketahui, perbuatan pembakaran yang dilakukan terdakwa dan sejumlah DPO lainnya terjadi pada hari Minggu 16 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIT bertempat di PT Waragonda Mineral Pratama.(S-26)