SIWALIMA.id > Berita
Pekan Depan Deadline Penarikan Mobil Dinas dari Eks Pejabat Pemprov
Online | Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 01:40 WIT

AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan tenggat waktu bagi Pemprov Maluku, untuk segera menarik seluruh aset mobil dinas dari mantan pejabat daerah.

Tak tanggung-tanggung, komisi anti rasua yang saat ini dipimpin Setyo Budiyanto itu, memberikan deadline waktu bagi Pemrov Maluku selama 14 hari untuk menyelesaikan persoalan aset mobil dinas.

Pemberian deadline untuk penyelesaiannya mobil dinas tersebut. diakui Juru Bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (15/10).

Menurutnya, pemberian tenggat waktu oleh KPK bertujuan, agar seluruh aset mobil dinas yang sedang dikuasai oleh para mantan pejabat pemprov dapat ditarik dan dimanfaatkan.

Lagipula, saat ini tidak ada lagi sistem pemutihan dengan alasan sebagai penghargaan bagi para ASN yang telah bekerja bagi daerah, sehingga menurut KPK harus ditarik.

“Soal mobil dinas yang merupakan temuan dari KPK memang kita sudah rapat berkali-kali dan KPK dikasih waktu selama 14 hari mulai minggu ini dan minggu depan semua aset sudah ditarik,” tandas Kasrul.

Bahkan kata Kasrul, untuk memastikan seluruh aset yang tersebut telah ditarik, pihak KPK terus melakukan monitoring secara terus-menerus terhadap temuan-temuan mobil dinas itu.

Karena itu, pemprov melalui Bidang Aset dan Inspektorat saat ini terus ngebut bekerja agar dalam waktu yang tersisa ini, seluruh aset mobil dinas di mantan pejabat dapat ditarik oleh Pemprov.

“Setiap hari KPK monitoring kita jadi pasti kita akan tarik seluruh mobil dinas dari mantan pejabat pemprov dalam batas waktu yang telah diberikan kepada kami,” tegas Kasrul.(S-20)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps