SIWALIMA.id > Berita
Pedagang Dilarang Jualan di Kapal, Gubernur Bakal Panggil Pelni
Online | Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 15:45 WIT

AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memastikan, akan memanggil pihak PT Pelni Cabang Ambon, terkait dengan polemik larangan pedagang asongan berjualan diatas kapal.

Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari aspirasi puluhan pedagang asongan yang mengeluhkan, selama tiga bulan terakhir tidak lagi diijinkan berjualan diatas kapal.

Gubernur mengaku, sangat memahami perasaan para pedagang asongan yang hilang mata pencaharian mereka karena adanya larangan berjualan diatas kapal tersebut.

Untuk itu, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dirinya akan melakukan langkah-langkah dalam batas kewenangan gubernur, artinya karena pengelolaan pelabuhan itu berada di Pelni, maka harus dikoordinasikan.

"Terkait aktivitas berjualan dalam kapal ini lain ceritanya, makanya saya harus bicara dengan Pelni sebagi operator pelabuhan. Tentu saya akan menyampaikan dampaknya atau akibat dari kebijakan tersebut kepada Pelni," ujar gubernur kepada pedagang di ruang rapat lantai II Kantor Gubernur, Rabu (29/10).

Gubernur mengaku, memang berdasarkan UU Cipta Kerja, maka setiap pengelola fasilitas umum termasuk pelabuhan dan bandara, wajib menyediakan lahan dengan luas 30 persen dari jumlah keseluruhan luasan untuk aktifitas usaha UMKM.

Namun, aturan tersebut hanya berlaku di darat bukan diatas kapal atau pesawat sehingga harus dibicarakan dengan operator pelabuhan.

"Saya sudah minta Pelni untuk datang menghadap saya guna mencari solusi terhadap persoalan ini, tapi saya tidak bisa mengintervensi pihak Pelni karena itu wilayah mereka," tandas gubernur.

Gubernur mengungkapkan, mungkin salah satu solusi yang dapat diambil dengan menambahkan fasilitas jualan bagi pedagang, sehingga ada tempat bagi pedagang untuk berjualan, tetapi yang pastinya pedagang tidak boleh kehilangan mata pencaharian.(S-20)

BERITA TERKAIT