SIWALIMA.id > Berita
Pansus DPRD Keluarkan 7 Rekomendasi ke Pemkot Ambon
Online | Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 07:02 WIT

AMBON, Siwalimanews – Pansus DPRD Kota Ambon, mengeluarkan 7 rekomendasi terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon tahun anggaran 2024.

Rekomendasi itu disampaikan Ketua Pansus Swenly Hursepuny dalam Rapat Paripurna di Baileo Rakyat, Belakang Soya, Selasa (7/10), sebagai bentuk optimisme DPRD, bahwa laporan keuangan tersebut akan naik kelas di tahun mendatang.

“Tahun anggaran 2024 lebih baik dari tahun anggaran sebelumnya, kami melakukan berbagai macam pengkajian yang mendalam terkait hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkot Ambon di tahun anggaran 2024, termasuk menganalisa serta berkomunikasi dengan seluruh OPD untuk membahas dan memahami bersama mengenai urgensitas hasil pemeriksaan ini,” jelas Hursepuny.

7 rekomendasi Pansus DPRD tersebut masing masing, pertama,  Pemerintah Kota Ambon, perangkat daerah dan pihak-pihak terkait, wajib menindaklanjuti semua rekomendasi BPK RI yang terdapat dalam LHP.

Kedua, Pemkot bersama pimpinan OPD harus meningkatkan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang dalam pelaksanaan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah dan meningkatkan sistem pengelolaan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, sebagai upaya mengetahui secara dini dan mengantisipasi terjadi permasalahan di dalam pelaksanaan kegiatan.

Ketiga, Pemkot Ambon dalam perumusan dan pengelolaan anggaran belanja daerah, dapat dilakukan secara cermat dan terukur yang sesuai dengan ketentuan serta didasarkan pada perhitungan yang valid dan rasional.

Keempat, Pemkot Ambon diharapkan dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelima, Pemkot Ambon diharapkan dapat melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban belanja daerah yang memadai atas kelengkapan dan keabsahan bukti.

Keenam, Pemkot Ambon diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan pejabat teknis pengelolaan keuangan daerah (PA/KPA/PPK-SKPD/PPK/PPTK) terkait dengan aspek teknik dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan profesionalitas pejabat pembuat komitmen serta pejabat teknis pengelola kegiatan pada masing-masing perangkat daerah melalui pendidikan dan pelatihan atau bimtek.

Ketujuh, Pemkot Ambon dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada pejabat/ASN yang karena kelalaiannya mengakibatkan tidak terselesaikannya atau tidak dipertanggungjawabkan kegiatan.

Politisi PKB ini, minta agar setiap rekomendasi yang telah ditentukan wajib ditaati dan ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan dan perbaikan model dan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Ambon ke depan.

“Harapan kami agar ke depannya melalui pengawasan yang tepat, maka pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Ambon akan lebih baik serta dapat memperbaiki opini hasil pemeriksaan BPK RI menjadi wajar tanpa pengecualian,” tandasnya.(S-10)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps