AMBON, Siwalimanews â Lukas Letelay, akhirnya mengakui perbuatannya setelah dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan penyalahgunaan nama orang lain untuk mencari keuntungan pribadi.
Informasi yang dihimpun Siwalimanews di Mapolresta Ambon menyebutkan, Lukas Letelay menggunakan identitas Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku, sekaligus advokat dan Konsultan Hukum Yeheskel Haurissa dan rekannya Aldrin Haurissa.
Memanfaatkan identitas palsu tersebut, Lukas disebut telah melakukan aksi penipuan kepada sejumlah orang, demi mendapatkan keuntungan pribadi. Bahkan, dalam prakteknya, Lukas juga mengaku sebagai pengacara, padahal faktanya ia bukanlah seorang advokat.
âJadi saya menggunakan nomor ponsel +62 813-4318-3449 untuk berkomunikasi dengan para korbannya, sambil mengatasnamakan Yeheskel Haurissa dan Aldrin Haurissa. Atas tindakan itu, pihak yang dirugikan melaporkan saya ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease,â ungkap Lukas kepada Siwalimanews di Mapolresta Ambon, Rabu (15/10).
Laporan tersebut kata Lukas, ditindaklanjuti dengan surat undangan pemeriksaan Nomor: B/124/X/2025/SPKT, tertanggal 11 Oktober 2025.
Menindaklanjuti surat tersebut, maka dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik pada 14 Oktober 2025. Dalam pemeriksaan, ia sudah mengakui seluruh perbuatannya serta membuat surat pernyataan resmi di hadapan penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
âDalam surat pernyataan ini, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dan bersedia menyampaikan permohonan maaf serta melakukan klarifikasi secara terbuka melalui media,â ucap Lukas. (S-26)