AMBON, Siwalima.id - Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kota Ambon tahun 2026 mengalami penurunan yang cukup siginifikan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Masyarakat Desa (P3AMD) Kota Ambon, Meggy Lekatompessy menjelaskan, untuk pagu DD yang diterima oleh Desa/Negeri se-Kota Ambon merupakan DD reguler yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Untuk pagu DD yang diterima ini DD reguler yang untuk seluruh desa di Indonesia, ditetapkan lewat PMK,” jelas Lekatompessy, kepada Siwalima, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (13/1).
Dijelaskan, dalam peruntukan DD nantinya, setiap desa/negeri melaksanakan kegiatan sesuai dengan hasil musyawarah desa. Selain itu, peruntukan DD mengikuti Peraturan Menteri Desa (PMD) Nomor 16 tahun 2026.
“Jadi petunjuknya, desa merencanakan kegiatan sesuai dengan hasil Musdes juga untuk prioritas DD mengikuti Peraturan Menteri Desa Nomor 16 tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan DD tahun 2026, “terangnya.
Sedangkan pagu ADD, tambah Lekatompessy, memang mengalami penurunan karena dana transfer ke daerah yang juga mengalami penurunan.
“Kalau ADD menyesuaikan dengan dana transfer pusat karena terjadi pemotongan. Harapannya ialah desa/negeri di Kota Ambon dapat memaksimalkan anggaran ditahun 2026 ini untuk program prioritas tertentu demi kemajuan desa/negeri,” tandasnya.(S-29)