SIWALIMA.id > Berita
PAD Kabupaten Buru Tahun 2026 Capai 48 Miliar
Daerah | Selasa, 23 Desember 2025 pukul 15:59 WIT

AMBON, Siwalima.id - Wakil Bupati Buru, H Sudarmo Bin Yasid menyampaikan, pengantar nota keuangan dan Rancangan APBD TA 2026, dalam rapat paripurna DPRD Buru yang digelar Senin pagi (22/12). 

Sudarmo menyebutkan, pada sisi pendapatan, proyeksi target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 didasarkan pada target pada APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2024.

Sedangkan pada Tahun Anggaran 2026 pendapatan Kabupaten Buru ditargetkan sebesar Rp709,08 miliar yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp48 miliar, Pendapatan Transfer Rp652,75 miliar, lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp8,33 miliar 

Pada sisi belanja, dengan memperhatikan realisasi belanja tahun-tahun sebelumnya dan mempertimbangkan kapasitas riil keuangan daerah, maka pada Tahun Anggaran 2026 belanja daerah ditergetkan sebesar Rp913,77 miliar. 

“Secara rinci target belanja per objek sebagai berikut yaitu, belanja operasi sebesar Rp599,27 miliar, belanja modal Rp199,90 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar dan belanja transfer sebesar Rp109,58 miliar,” rincinya. 

Sudarmo tegaskan, penetapan prioritas daerah T.A. 2026 diharapkan, dapat memberi kontribusi terhadap tercapainya target indikator makro Kabupaten Buru T.A. 2026 yaitu 

pertumbuhan ekonomi sebesar 5,78 persen, tingkat kemiskinan sebesar 16,15 persen, 

Indeks Pembangunan Manusia sebesar 73,68 poin, dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,44 45. 

Dipaparkan, dalam rangka percepatan pembangunan dan pencapaian target, maka rumusan kebijakan dalam menyusun RAPBD Kabupaten Buru T.A. 2026, adalah Pertama, belanja daerah diarahkan untuk mendanai program/kegiatan berdasarkan skala prioritas sesuai urusan dan kewenangan daerah dengan mengoptimalkan pengunaan DAU spesifik grand sebagaimana diamanatkan oleh PMK nomor 110 Tahun 2023. 

Kedua, penyelesaian kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga terhadap pekerjaan-pekerjaan yang       telah selesai tetapi belum dibayarkan. 

Ketiga, melakukan optimalisasi pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber PAD yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

Keempat, pengentasan stunting dan kemiskinan ekstrim melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang terintegrasi dan holistik dengan seluruh OPD terkait. 

Kelima, meningkatkan pembiayaan daerah dengan melakukan pinjaman daerah yang diarahkan untuk mendanai kegiatan pembangunan infrastruktur dasar 

Dengan lugas, Sudarmo terdapat masalah yang cukup urgen yaitu terkait dengan keterbatasan pendapatan kabupaten untuk membiayai program dan kegiatan yang direncanakan, akibat kebijakan pemerintah pusat, yaitu penurunan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang sangat signifikan.

Salah satu solusi yang telah disepakati dalam rangka meningkatkan fiskal daerah adalah dengan melakukan pinjaman daerah. 

“Saya berharap pada pembahasan RAPBD nanti untuk program dan kegiataan serta belanja yang akan kita biayai dengan pinjaman daerah, agar dibicarakan dengan serius sebelum pimpinan dewan yang terhormat memberikan persetujuan pinjaman dimaksud,”pungkas Sudarmo. 

Pada penyusunan Rancangan APBD T.A. 2026 ini, alokasi anggaran untuk belanja daerah ditempuh kebijakan kebijakan sebagai berikut yaotu, pada Sid Pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp206,68 miliar. 

Sementara dari sisi pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp2 miliar yang dianggarkan untuk penyertaan modal pada PT. Bank Maluku dan Perusahaan Daerah. 

Jika penerimaan pembiayaan dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, maka rancangan APBD ini mengalami surplus pembiayaan netto sebesar Rp204,68 mruliar. 

“Dari penjelasan yang saya sampaikan di atas, jika pendapatan daerah dikurangi dengan belanja daerah, maka mengalami defisit pendapatan sebesar Rp204,68 miliar. Defisit pendapatan tersebut akan ditutupi oleh pembiayaan netto sebesar Rp204,68 miliar, maka sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan adalah Rp. O, “jelasnya.(S-15)

BERITA TERKAIT