TIAKUR, Siwalima.id - Pemerintahan dibawa pimpinan Bupati Benyamin Thomas Noach dan Wakil Agustinus Kilikily kembali mencetak prestasi bagi masyarakat Maluku Barat Daya.
Tujuh tahun berturut-turut kabupaten yang dipimpin keduanya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya dari BPK Perwakilan Maluku atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Opini WTP diserahkan Kepala BPK Perwakilan Maluku, Hari Haryanto kepada Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, didampingi Ketua DPRD, Petrus A Tunay, di BPK Perwakilan Maluku, Ambon, Selasa (2/6).
Bupati Noach menyampaikan rasa syukur atas capaian yang kembali diraih Kabupaten yang dipimpinya.
Menurutnya, opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, dukungan DPRD, serta sinergi berbagai pihak dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik.
“Capaian ini patut kita syukuri bersama. Raihan WTP ketujuh ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, dukungan DPRD, serta komitmen semua pihak dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Opini WTP, kata Bupati bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Opini WTP ini bukan tujuan akhir, melainkan dorongan bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Pemerintah juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Dengan raihan opini WTP ketujuh ini Kabupaten MBD kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam rilis yang diterima Siwalima, Jumat (5/6), Kepala BPK Perwakilan Maluku Haryanto, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang berhasil mempertahankan opini WTP.
“Kami mengucapkan selamat kepada pemerintah daerah yang berhasil meraih opini WTP. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Penilaian tersebut didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern.
“Opini WTP yang diperoleh pemerintah daerah harus terus dipertahankan dan ditingkatkan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Dia juga menyampaikan delapan catatan strategis kepada pemerintah daerah guna mendorong perbaikan tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah, yaitu menjaga dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
Selain itu, BPK membuka ruang konsultasi bagi seluruh pemerintah daerah di Maluku untuk memperoleh pendampingan dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
BPK mencatat, dari 11 pemerintah daerah di Provinsi Maluku yang diperiksa, tujuh daerah berhasil memperoleh opini WTP.
Salah satu daerah yang mampu mempertahankan capaian tersebut adalah Kabupaten MBD dengan tujuh kali opini WTP berturut-turut.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan umum pada beberapa pemerintah daerah, terutama terkait kelemahan sistem pengendalian intern.
Temuan tersebut antara lain kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek yang belum memadai, belanja barang dan jasa yang belum didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap, laporan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang belum seluruhnya disampaikan, serta pengelolaan aset daerah yang belum tertib.
BPK juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam LHP paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.(S-28)