SIWALIMA.id > Berita
Noach Kembali Cetak Prestasi untuk Warga MBD
Daerah | Senin, 8 Juni 2026 pukul 13:46 WIT

TIAKUR, Siwalima.id - Pemerintahan dibawa pimpinan Bupati Benyamin Thomas Noach dan Wakil Agustinus Kilikily kem­bali mencetak prestasi bagi mas­yarakat Maluku Barat Daya.

Tujuh tahun berturut-turut kabu­paten yang dipimpin keduanya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya dari BPK Perwakilan Maluku atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Opini WTP diserahkan Kepala BPK Perwakilan Maluku, Hari Har­yanto kepada Bupati MBD, Benya­min Thomas Noach, didampingi Ketua DPRD, Petrus A Tunay, di BPK Perwakilan Maluku, Ambon, Selasa (2/6).

Bupati Noach menyampaikan rasa syukur atas capaian yang kembali diraih Kabupaten yang dipimpinya.

Menurutnya, opini WTP meru­pakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, dukungan DPRD, serta sinergi berbagai pihak dalam menjaga tata kelola keuangan dae­rah yang baik.

“Capaian ini patut kita syukuri bersama. Raihan WTP ketujuh ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, dukungan DPRD, serta komitmen semua pihak dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akun­tabel,” tegasnya.

Opini WTP, kata Bupati bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pela­yanan publik.

“Opini WTP ini bukan tujuan akhir, melainkan dorongan bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Pemerintah juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomen­dasi BPK sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Dengan raihan opini WTP ketujuh ini Kabupaten MBD kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ke­pa­tuhan terhadap peraturan per­undang-undangan.

Dalam rilis yang diterima Siwa­lima, Jumat (5/6), Kepala BPK Per­wakilan Maluku Haryanto, menyam­paikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang berhasil memperta­hankan opini WTP.

“Kami mengucapkan selamat kepada pemerintah daerah yang berhasil meraih opini WTP. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas penge­lolaan keuangan daerah dan pelaya­nan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini profe­sional mengenai kewajaran penya­jian laporan keuangan pemerintah daerah. Penilaian tersebut didasar­kan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan standar akun­tansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern.

“Opini WTP yang diperoleh pemerintah daerah harus terus dipertahankan dan ditingkatkan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang trans­paran dan akuntabel,” katanya.

Dia juga menyampaikan delapan catatan strategis kepada pemerintah daerah guna mendorong perbaikan tata kelola dan akuntabilitas keua­ngan daerah, yaitu menjaga dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.

Selain itu, BPK membuka ruang konsultasi bagi seluruh pemerintah daerah di Maluku untuk memper­oleh pendampingan dalam menin­daklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

BPK mencatat, dari 11 pemerintah daerah di Provinsi Maluku yang diperiksa, tujuh daerah berhasil memperoleh opini WTP.

Salah satu daerah yang mampu mempertahankan capaian tersebut adalah Kabupaten MBD dengan tujuh kali opini WTP berturut-turut.

Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan umum pada beberapa pemerintah daerah, terutama terkait kelemahan sistem pengendalian intern.

Temuan tersebut antara lain kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek yang belum memadai, belanja barang dan jasa yang belum didukung bukti pertanggungja­wa­ban yang lengkap, laporan pertang­gungjawaban hibah dan bantuan sosial yang belum seluruhnya disam­paikan, serta pengelolaan aset daerah yang belum tertib.

BPK juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk menindak­lanjuti rekomendasi yang tercantum dalam LHP paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sebagai­mana diamanatkan Undang-Undang No­mor: 15 Tahun 2004 tentang Pe­me­riksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.(S-28)

BERITA TERKAIT