SIWALIMA.id > Berita
Negeri Soya Akui Sahurilla Pemilik Lahan Eks Hotel Anggrek
Daerah | Kamis, 12 Maret 2026 pukul 14:56 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Negeri Soya menyatakan penga­kuannya terhadap kebe­radaan dan hak keluarga Sahurilla atas lahan yang menjadi objek sengketa di kawasan bekas Hotel Ang­grek, Kelurahan Batu Ga­jah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kepala Kewang Negeri Soya, Boman Pesolima se­bagai perwakilan Peme­rintah Negeri Soya yang hadir dalam konstatering di wilayah eks Hotel Anggrek, Selasa (10/3) kemarin me­ngatakan, wilayah tersebut merupakan bagian dari petuanan Negeri Soya.

Ia menyebut, lahan yang diseng­ketakan tercatat dalam register dati negeri.

Menurut Pesolima, objek seng­keta tersebut masuk dalam dati Usisapiuang dan tercatat dalam register dati Negeri Soya.

“Didalam register dati Negeri Soya tidak terdapat nama Latu­malea pada lokasi tersebut. Negeri Soya mengakui keberadaan keluar­ga Sahurilla karena wilayah itu merupakan bagian dari petuanan Negeri Soya,” kata Pesolima.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Sahurilla, Nurdin Latu­pono kepada Siwalima, di Ambon, Rabu (11/3) menduga Ahli Waris Simon Latumalea melakukan ma­ni­pulasi data batas lahan dalam proses hukum yang berjalan sebelumnya.

Tudingan tersebut berkaitan dengan perbedaan batas lahan yang disebut muncul dalam per­mohonan eksekusi yang diajukan pada tahun 2011.

“Kami menduga, bahwa ada manipulasi data batas oleh Ahli Waris Simon Latumalea saat me­ngajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ambon pada 2011 lalu,”ujarnya.

Batas Sudah Sesuai Putusan 203. Dalam proses konstatering ke­marin, batas-batas lahan sengketa ditunjukkan langsung oleh salah satu Ahli Waris, Meizen Sahurilla.

Terkait hal ini, Latupono menga­takan batas yang ditunjukkan di lapangan telah sesuai dengan putusan pengadilan Nomor 203 tahun 2023 yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Latupono, keberatan ter­kait batas lahan seharusnya di­sam­paikan pada tahap awal per­si­dangan, termasuk saat peme­rik­saan setempat oleh majelis hakim.

“Keberatan mengenai batas seharusnya disampaikan sejak pemeriksaan setempat dalam persidangan awal. Pada saat itu para pihak hadir dan menyetujui proses pemeriksaan tersebut,” kata Latupono.

Ia menegaskan bahwa persoa­lan batas lahan telah dipertim­bang­kan dalam putusan penga­dilan sehingga tidak lagi menjadi ranah perdebatan di luar proses hukum yang berlaku.

Latupono juga menilai putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga pihaknya meminta agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan oleh pengadilan.

“Putusan yang sudah inkracht hanya dapat dibatalkan oleh pu­tusan pengadilan lainnya, bukan oleh pihak lain. Karena itu kami ber­harap pengadilan tetap berpe­gang pada aturan dan melanjutkan proses sampai tahap eksekusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya ber­harap persoalan hukum tersebut tidak dibawa ke ranah politik atau dijadikan bahan polemik di luar pengadilan.

“Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara hukum dan fair di pengadilan,” katanya.

Latupono juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang hadir dalam proses konsta­te­ring, termasuk Pengadilan Nege­ri Ambon, Kantor Pertanahan Kota Am­bon, Pemerintah Negeri Soya, aparat Kelurahan Batu Meja dan Batu Ga­jah, serta pengamanan dari Pol­resta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Diketahui, proses pencocokan objek sengketa tersebut berlang­sung dengan pengamanan aparat kepolisian dan berjalan dalam kondisi aman serta kondusif.(S-25)

BERITA TERKAIT