AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Negeri Soya menyatakan pengakuannya terhadap keberadaan dan hak keluarga Sahurilla atas lahan yang menjadi objek sengketa di kawasan bekas Hotel Anggrek, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kepala Kewang Negeri Soya, Boman Pesolima sebagai perwakilan Pemerintah Negeri Soya yang hadir dalam konstatering di wilayah eks Hotel Anggrek, Selasa (10/3) kemarin mengatakan, wilayah tersebut merupakan bagian dari petuanan Negeri Soya.
Ia menyebut, lahan yang disengketakan tercatat dalam register dati negeri.
Menurut Pesolima, objek sengketa tersebut masuk dalam dati Usisapiuang dan tercatat dalam register dati Negeri Soya.
“Didalam register dati Negeri Soya tidak terdapat nama Latumalea pada lokasi tersebut. Negeri Soya mengakui keberadaan keluarga Sahurilla karena wilayah itu merupakan bagian dari petuanan Negeri Soya,” kata Pesolima.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Sahurilla, Nurdin Latupono kepada Siwalima, di Ambon, Rabu (11/3) menduga Ahli Waris Simon Latumalea melakukan manipulasi data batas lahan dalam proses hukum yang berjalan sebelumnya.
Tudingan tersebut berkaitan dengan perbedaan batas lahan yang disebut muncul dalam permohonan eksekusi yang diajukan pada tahun 2011.
“Kami menduga, bahwa ada manipulasi data batas oleh Ahli Waris Simon Latumalea saat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ambon pada 2011 lalu,”ujarnya.
Batas Sudah Sesuai Putusan 203. Dalam proses konstatering kemarin, batas-batas lahan sengketa ditunjukkan langsung oleh salah satu Ahli Waris, Meizen Sahurilla.
Terkait hal ini, Latupono mengatakan batas yang ditunjukkan di lapangan telah sesuai dengan putusan pengadilan Nomor 203 tahun 2023 yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Latupono, keberatan terkait batas lahan seharusnya disampaikan pada tahap awal persidangan, termasuk saat pemeriksaan setempat oleh majelis hakim.
“Keberatan mengenai batas seharusnya disampaikan sejak pemeriksaan setempat dalam persidangan awal. Pada saat itu para pihak hadir dan menyetujui proses pemeriksaan tersebut,” kata Latupono.
Ia menegaskan bahwa persoalan batas lahan telah dipertimbangkan dalam putusan pengadilan sehingga tidak lagi menjadi ranah perdebatan di luar proses hukum yang berlaku.
Latupono juga menilai putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga pihaknya meminta agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan oleh pengadilan.
“Putusan yang sudah inkracht hanya dapat dibatalkan oleh putusan pengadilan lainnya, bukan oleh pihak lain. Karena itu kami berharap pengadilan tetap berpegang pada aturan dan melanjutkan proses sampai tahap eksekusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap persoalan hukum tersebut tidak dibawa ke ranah politik atau dijadikan bahan polemik di luar pengadilan.
“Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara hukum dan fair di pengadilan,” katanya.
Latupono juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang hadir dalam proses konstatering, termasuk Pengadilan Negeri Ambon, Kantor Pertanahan Kota Ambon, Pemerintah Negeri Soya, aparat Kelurahan Batu Meja dan Batu Gajah, serta pengamanan dari Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Diketahui, proses pencocokan objek sengketa tersebut berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan berjalan dalam kondisi aman serta kondusif.(S-25)