AMBON, Siwalima.id - Nasib 2.980 pegawai non-Aparatur Sipil Negara menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lingkungan Pemprov Maluku, masih menggantung.
Pasalnya jelang akhir tahun anggaran 2025 ini, belum ada kepastian soal kapan ribuan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Fatalnya lagi, Badan Kepegawaian Daerah Maluku juga belum dapat memberikan kepastian soal waktu pengangkatan PPPK paruh waktu.
Plt Kepala BKD Maluku, Ritchie Huwae mengaku, seluruh administrasi terkait dengan pengangkatan PPPK paruh waktu telah dilakukan dan telah diusulkan ke BKN.
“Saat ini sementara dalam tahapan penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu di BKN dan kami masih menunggu," ucap Huwae kepada Siwalima.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/12).
Menurutnya, jika BKN sudah selesai menetapkan nomor induk PPPK, maka akan dilanjutkan dengan proses penetapan SK Perjanjian Kerja dan setelahnya baru dilakukan penyerahan SK kepada PPPK paruh waktu.
Ditanya soal kapan seluruh proses pengangkatan PPPK paruh waktu tuntas, Huwae mengaku, belum dapat dipastikan, sebab sangat tergantung proses di BKN.
Walaupun belum ada kepastian, namun Huwae memastikan, pemerintah provinsi tetap akan mengangkat 2.980 pegawai non ASN menjadi PPPK.
"Kita belum dapat pastikan kapan selesai, sebab sementara ini masih berproses di BKN,” jelas Huwae.
Pada kesempatan itu, Huwae minta seluruh calon PPPK paruh waktu di Lingkungan Pemprov Maluku untuk bersabar, sambil menunggu seluruh proses di BKN selesai dilakukan.(S-20)