PIRU, Siwalimanews – Musyawarah Wilayah ke-8 Pemuda Muhammadiyah Maluku, dinilai cacat prosedur dan melanggar Anggaran Dasar dan Rumah tangga (AD/ART) organisasi.
Penilaian ini disampaikan Badan Pengurus Harian Pemuhamadiyah Muhammadiyah Maluku Lutfi Wael dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (15/7).
Ia mengaku, pelaksanaan Muswil ini, tidak hanya melenceng dari semangat demokrasi internal, namun juga mencederai prinsip-prinsip dasar organisasi. Untuk itu, panitia Muswil dan panitia pemilihan menunjukkan âdaya rusakâ secara terang-terangan.
âPasca pembukaan Muswil yang berlangsung meriah di Gedung Ashari Al Fatah, Senin (14/7) dan dihadiri Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq, dalam proses persidangan justru molor hingga lewat tengah malam tanpa kejelasan jadwal,â tutur Wael.
Selain itu, menurut Wael, agenda utama Muswil yaitu persidangan, berlangsung secara tertutup dan tidak diinformasikan kepada peserta secara resmi. Bahkan, sebagian ruangan di lokasi Grand Avira diisi oleh pelajar setingkat mahasiswa tanpa kehadiran spanduk atau penanda acara lanjutan.
âTidak ada pemberitahuan, tidak terjadwal, bahkan saat ditanya di grup WhatsApp BPH pun tak direspons. Delegasi dari sembilan kabupaten/kota se Maluku tidak diberitahu. Seolah-olah ini urusan rumah tangga kecil yang tak perlu diketahui orang lain,â ucapnya.
Ia mengaku, proses sidang dianggap formalitas belaka, yang lebih mengherankan lagi hanya satu orang, yakni Ketua Panitia Pemilihan yang memimpin sidang kemudian membuka dan membacakan nama-nama formatur, serta menetapkan ketua formatur, lalu langsung menutupnya.
âIni sangat aneh dan sungguh suatu pembodohan. Padahal yang hadir saat pembukaan adalah Wakil Menteri dan Forkopimda. Namun sidang utama dilaksanakan diam-diam, hanya dalam waktu kurang dari 30 menit, tanpa keterlibatan peserta dan tanpa mekanisme formal seperti steering committee,â tegasnya.
Padahal kata Wael, mengacu pada Pasal 20 ART Pemuda Muhammadiyah hasil Muktamar ke-XVIII tahun 2023, bahwa Muswil adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang seharusnya dijalankan secara demokratis, transparan, dan partisipatif.
Dimana dalam ART disebutkan, bahwa Muswil harus melalui tujuh tahapan penting antara lain, registrasi peserta dan penetapan kuorum, kemudian pembentukan dan pengesahan tata tertib, pembentukan komisi, sidang-sidang komisi, serta laporan pertanggungjawaban pengurus, pemilihan formatur dan penetapan ketua dan rekomendasi organisasi.
“Dengan tidak dilaksanakan tahapan tersebut, maka Muswil saya nilai cacat prosedur, karena sebagian besar tahapan tidak dilaksanakan dalam Muswil ini,” tegasnya.
Untuk itu, Muswil yang dilaksanakan dengan mengundang perwakilan dari sembilan kabupaten/kota serta pejabat negara seperti Wamendikdasmen, menjadi tidak relevan, jika forum Muswil hanya menjadi ajang pertunjukan ambisi segelintir orang.
“Jika Muswil dijalankan seperti ini, maka tidak hanya merusak semangat kaderisasi, tetapi juga mencoreng nama baik Pemuda Muhammadiyah di mata publik,” cetusnya.
Untuk itu, Wael mendesak Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah untuk segera turun tangan mengevaluasi pelaksanaan Muswil tersebut.
âMuswil ini harus segera dievaluasi secara menyeluruh. Jika perlu, dibatalkan atau dianggap tidak pernah ada, demi menjaga marwah dan integritas organisasi. Jangan sampai Pemuda Muhammadiyah kehilangan jati dirinya sebagai organisasi kader yang menjunjung tinggi prinsip musyawarah,â tegasnya.(S-18)