SIWALIMA.id > Berita
Mobil Dinas tak Ditarik, Bidang Aset Lindungi Sejumlah Eks Pejabat
Online | Selasa, 18 November 2025 pukul 15:50 WIT

AMBON, Siwalima.id - Walaupun puluhan kendaraan dinas telah ditarik dan terparkir di halaman Kantor Gubernur Maluku, namun ternyata masih terdapat sejumlah mobil dinas yang belum ditarik dari sejumlah mantan pejabat.

Belum ditariknya mobil dinas dari mantan pejabat tersebut, memperkuat indikasi jika Bidang Aset Pemprov Maluku diduga melindungi sejumlah mantan pejabat yang masih menguasai mobil dinas.

Pasalnya, walaupun bidang aset telah mengambil tindakan tegas berupa penarikan mobil dinas dari mantan ASN Pemprov, namun terdapat sejumlah mantan pejabat yang tidak tersentuh.

Sebut saja mantan Kadis DPMPTSP Suryadi Sabirin, mantan Kadis Ketahanan Pangan Lutfi Rumbia, mantan Kabid Pengawasan Dinas Perikanan Mira Padang hingga mantan Kadis Sosial Sartono Pining sampai saat ini bebas menguasai aset milik pemerintah daerah tersebut.

Padahal, sebelumnya Kepala Bidang Aset, Pemprov Maluku Gerry Lainsamputy berkoar-koar akan melakukan penarikan seluruh aset tanpa pandang bulu.

Sumber Siwalima.id di kantor Gubernur menyebut, jumlah mobil dinas yang saat ini dikuasai mantan ASN sebanyak 34 unit dan yang berhasil ditarik 22 Unit, sementara untuk sepeda motor berjumlah 81 unit dan yang berhasil ditarik 47 unit.

Sumber yang meminta namanya tidak dikorankan ini menegaskan, mestinya Bagian Aset harus tegas untuk melakukan penarikan semua aset sesuai perintah KPK, namun faktanya ada oknum-oknum mantan pejabat yang masih menguasai mobil dinas.

"Memang ada yang sudah ditarik tapi masih ada juga yang belum ditarik seperti yang digunakan pak Suryadi, pak Lutfi, Pak Sartono dan juga ibu Mira. Ini ada apa? Kami menduga bidang aset rupanya melindungi oknum-oknum ini," kecam sumber itu.

Menurutnya, ingin menjalankan perintah KPK mestinya Bagian Aset melakukan penarikan mobil dinas dari semua mantan ASN, termasuk mantan pejabat bukan hanya sebagian ASN saja.

Jika Bagian Aset tidak menarik mobil dinas dari oknum-oknum mantan pejabat ini, maka akan menjadi preseden buruk bagi upaya Gubernur Maluku melakukan penertiban aset.

"Salah satu mobil yang belum ditarik itu dari mantan Kadis Sosial pak Sartono. Kalau Bagian Aset beralasan mobil itu tidak bisa ditarik karena ada surat pinjam pakai dari gubernur, maka hal itu tidak tepat, sebab pinjaman pakai hanya berlaku terhadap mobil dari bagian umum bukan dari dinas sosial. Jadi harus ditarik," jelasnya.

Sumber ini pun mengingatkan, Bagian Aset agar tidak tebang pilih, apalagi melindungi mantan pejabat yang berdampak pada tidak ditariknya mobil dinas tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Gerry Lainsamputty membenarkan, jika pihaknya belum melakukan penarikan terhadap beberapa mobil dinas tersebut.

"Memang nama-nama seperti pak Suryadi, pak Luthfi, pak Sartono dan ibu Mira semua masuk dalam daftar aset yang harus ditarik," kata Gerry kepada Siwalima.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/11).

Terhadap mobil dinas yang dipakai mantan kadis sosial Sartono Pinning, Gerry mengaku, tidak ditarik karena ada surat pinjam pakai kendaraan dinas dari gubernur.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan persoalan ini, Gerry memilih menghindar dan tidak merespon.(S-20)

BERITA TERKAIT