AMBON, Siwalimanews – Falentino Nadiron Wapdaron alias Fino, dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Orpha Martina didampingi dua hakim anggota, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 4 tahun kepada terdakwa Falentino Nadiron Wapdaron alias Fino,â ucap Hakim Orpha saat membaca putusan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, Selasa (20/5).
Selain dijatuhi pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, Falentino ditangkap pada Rabu, 4 Desember 2024 sekitar pukul 18.15 WIT di depan Penginapan OYO Jalan Mr J Latuharhary, Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti narkoba kenis ganja yang disimpan di dalam tas selempang. Dimana dalam tas tersebut terdapat satu plastik bening sedang dan 10 plastik kecil yang semuanya mengandung ganja kering.(S-29)