SIWALIMA.id > Berita
Merasa Difitnah, Dosen Unpatti dan Pegawai Pemkot Ambon Lapor Polisi
Online | Kamis, 18 Juni 2026 pukul 16:59 WIT

AMBON, Siwalima.id – Dosen Universitas Pattimura Ambon dan seorang ASN di Lingkup Pemkot Ambon melaporkan sejumlah akun media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

Laporan ini dilayangkan, karena diduga para pemilik akun tersebut melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.

Kedua pelapor tersebut masing-masing, Geradin Rehatta yang akrab disapa Vera dan Valensia Rehatta, mendatangi Unit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (17/6) didampingi kuasa hukum mereka, Rony Samloy dari Kantor Hukum Rony Zadrach Samloy dan Rekan.

Laporan tersebut bermula dari polemik penggusuran tujuh unit rumah di Dusun Tabea Jou, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Menurut kedua pelapor in, sejumlah orang yang diduga berasal dari keluarga korban eksekusi Pengadilan Negeri Ambon, diduga menggunakan akun facebook palsu maupun akun asli untuk mengintimidasi, meneror, serta menyebarkan kata-kata makian dan fitnah terhadap keluarga ahli waris Semuel Rehatta.

Dalam laporannya, Geraldin dan Valen menyebut sejumlah akun yang diduga terlibat, diantaranya akun bernama JAP, SR alias Sisil, dan CS yang disebut sebagai akun palsu. Selain itu, terdapat akun asli milik YB, NAO alias Ona, dan DD alias Dev yang disebut turut ditandai dalam unggahan yang dipersoalkan.

Kuasa hukum para pelapor, Rony Samloy menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal tersebut melarang setiap orang menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” jelas Samloy, kepada Siwalima.id, usai mendampingi kedua kliennya, Kamis (18/6).

Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti dan diproses sesuai ketentuan hukum, maka pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE.

Langkah hukum ditempuh, karena tindakan yang diduga dilakukan para terlapor disebut telah berlangsung berulang kali dan menimbulkan dampak psikologis bagi kliennya.

“Sudah terlalu lama kedua klien kami dihina secara pribadi maupun keluarga. Karena itu, mereka memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Samloy.(S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps