SIWALIMA.id > Berita
Masuk Tahap Harmonisasi, Tiga Ranperda Segera Ditetapkan
Online | Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 01:21 WIT

AMBON, Siwalimanews – Pansus III DPRD Kota Ambon melakukan rapat harmonisasi penetapan tiga ranperda Kota Ambon, Selasa (30/9).

Tiga ranperda dimaksud masing masing, Ranperda Penyertaan Modal, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Rapat yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kota Ambon ini dilakukan sebagai bentuk finalisasi sebelum ditetapkan menjadi perda.

“Hari ini kita lakukan rapat harmonisasi terkait ranperda penyertaan modal dan besok itu untuk dua ranperda yang lain. Ranperda ini merupakan payung hukum pemkot untuk menyertakan modal kepada perumda dalam hal ini Perumda Tirta Yapono untuk melakukan berbagai kebutuhan operasional penanganan instalasi air,” jelas Wakil Ketua Pansus III Lucky Upulatu Nikijuluw kepada wartawan usai rapat tersebut di Baileo Belakang Soya.

Menurutnya, pengadaan air bersih merupakan bagian dari program serta visi misi Walikota Ambon soal akses air minum. Untuk itu, hasil rapat yang dilakukan tersebut akan menjadi acuan untuk pansus melakukan pemantapan dan pembulatan konsepsi.

“Setelah dilakukan berbagai analisa konsepsi serta teknis penyusunannya yang tidak bertentangan aturan lebih tinggi, maka kita didalami secara utuh agar supaya menjadi sebuah ranperda yang punya kualitas sesuai aturan yang ada,” tandas Nikijuluw.

Ia berharap, poin-poin dalam ranperda tersebut dapat menujukan keberpihakan demi kesejahteraan masyarakat.

“Kita harus pastikan Ranperda ini berpihak ke masyarakat, baru setelah itu semua proses pendalaman lewat Pansus dan akan diketuk palu pada masa sidang I,” tandas Nikijuluw.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan pengharmonisasian Ranperda merupakan kewenangan instansi vertikal sesuai amanat undang-undang. Hal ini penting dilakukan agar setiap produk hukum daerah dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini penting agar produk hukum yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan baik secara formil maupun materiil, “ujar Sahri.
Dirinya menekankan pentingnya memanfaatkan aplikasi e-Harmonisasi dalam proses penyusunan regulasi, sehingga Ranperda lebih efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat. (S-10)

BERITA TERKAIT